MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan temuannya mengenai istilah 'Bina Lingkungan' terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Istilah Bina Lingkungan diduga merupakan rekomendasi yang diberikan pejabat eselon I Kementerian Sosial dan oknum anggota DPR kepada 12 perusahaan agar dapat ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos. Padahal, para rekanan itu tidak memiliki kompetensi untuk menyediakan sembako.
Baca Juga
Eks Mensos Juliari Geram saat Ditanya Dugaan Keterlibatan Legislator PDIP Ihsan Yunus
"Kami persilakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).
Ali berharap laporan Boyamin disertai dengan data awal yang memadai. Hal ini penting agar temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.
"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata," ujar Ali.
Sebelumnya Boyamin meminta KPK untuk mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang telah menjerat bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tersebut.
"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'Bina Lingkungan'," Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Dengan demikian, kata Boyamin, penunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan penurunan kualitas dan harga sehingga merugikan masyarakat dan negara.
"Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF," ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mendapat fasilitas Bina Lingkungan berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa.
"Untuk istilah Bina Lingkungan ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR diluar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa oknum pemberi rekomendasi Bina Lingkungan diduga adalah pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH.
"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," tutup Boyamin. (Pon)
Baca Juga
Soal Kasus Bansos, MAKI Ungkap Ada Kongkalikong Anggota DPR dan Pejabat Kemensos