MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memperkuat integritas antirasuah. Menurut KPK, cara memperkuat integritas kader dengan menerapkan sistem integritas partai politik (SIPP).
"Implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalisir persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas parpol dan kadernya," kata Deputi Bidang Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).
Baca Juga
Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi LNG Pertamina ke Penyidikan
Wawan mengatakan SIPP merupakan sistem yang dibuat KPK untuk meminimalisir tindakan rasuah di dalam partai. Jika sistem itu diterapkan partai politik berarti para kader menyepakati penguatan integritas antikorupsi.
Sistem ini juga diharap membuat anak buah Zulkifli Hasan bebas dari tindakan korupsi maupun sikap koruptif. Menurutnya, dengan begitu, Indonesia memiliki harapan mempunyai pemimpin yang berintegritas di masa depan.
Penerapan sistem ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Pasalnya, sangat banyak kasus korupsi yang menyasar kader partai politik di Indonesia.
"Partai politik memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi serta meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wawan.
Lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri ini juga meminta politikus PAN tidak melakukan korupsi. Pasalnya, tindakan korupsi cuma menyengsarakan masyarakat.
"Dampak korupsi di antaranya merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan, pelanggaran hak asasi manusia, menyebabkan kejahatan lain berkembang dan merusak proses demokrasi," tutur Wawan.
Baca Juga
Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Dugaan Fraud Pengelolaan LNG ke KPK
KPK juga meminta seluruh kader PAN aktif melaporkan tindakan korupsi. Kader PAN diharap memilih membantu KPK ketimbang temannya jika mengetahui adanya tindakan korupsi.
"Jadilah teladan dan patuhi kode etik profesi. Internalisasikan integritas dalam diri dan organisasi. Patuh lapor harta dan tolak segala bentuk gratifikasi. Dan yang terakhir, cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui," kata Wawan. (Pon)