KPK Jebloskan Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2019
KPK Jebloskan Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Bui

Idrus Marham mengenakan rompi tersangka di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso ke bui. Idrus merupakan terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sementara Bowo Sidik merupakan terpidana kasus suap jasa pelayaran.

"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di lapas klas 1 Tangerang," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) malam.

Baca Juga:

Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Idrus Marham yang juga mantan Sekjen Golkar telah dieksekusi ke lapas klas 1 Cipinang. Idrus akan menjalani masa hukuman selama dua tahun menyusul dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Padahal, hukuman Idrus sebelumnya diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dari putusan tingkat pertama pada PN Tipikor Jakarta yang divonis 3 tahun penjara.

Sementara itu Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Bowo dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan.

Bos Petrokimia Gersik diperiksa terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga:

KPK Cecar Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto Soal Sumber Suap ke Bowo Sidik

Selain itu, majelis hakim PN Tipikor Jakarta pun turut mencabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Bowo dinilai, terbukti menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty.

Secara keseluruhan, Bowo Sidik dalam perkara ini menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311,02 juta. Bowo juga menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan piutang PT Djakarta Llyod senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar). (Pon)

Baca Juga:

Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

#Idrus Marham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Indonesia
Jatam Geram Dicatut Dalam Disertasi Bahlil, Idrus: Jangan Susah Melihat Orang Senang
Solidaritas kebangsaan kita perlu ditingkatkan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 09 November 2024
Jatam Geram Dicatut Dalam Disertasi Bahlil, Idrus: Jangan Susah Melihat Orang Senang
Bagikan