Kasus Korupsi

Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 Agustus 2019
 Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Idrus Marham mengenakan rompi tersangka di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dikonfirmasi, Senin (12/8).

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Chystelina mengatakan, sebelumnya mantan Sekjen Partai Golkar itu mengeluh sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, Idrus dirujuk ke RSPAD.

Rekaman CCTV Idrus Marham di RSPAD Gatot Soebroto
Rekaman CCTV Idrus Marham jalani perawatan di RSPAD (Foto: antaranews)

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," ujar dia.

Lembaga antirasuah segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) lantaran status penahanan Idrus berada di MA. Diketahui tengah mengajukan kasasi terkait kasus yang menjeratnya.

Menurut Chystelina, Idrus yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos) itu akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses perawatan di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter.

"Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Tepis Tudingan Ombudsman Tentang Idrus Marham Bebas Pelesiran

Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Saat mengajukan banding, hukuman Idrus malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tak terima keputusan itu, Idrus Marham lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih berproses hingga saat ini.(Pon)

Baca Juga: KPK Pecat Tidak Hormat Pengawal Idrus Marham

#Idrus Marham #RSPAD #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Pemerintah Indonesia yang bergerak cepat melakukan komunikasi diplomatik untuk membebaskan para WNI tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Indonesia
Cak Imin Kenang Warisan Try Sutrisno, Pengabdian adalah Kehormatan
Sosoknya dikenal sebagai figur yang menempatkan jabatan sebagai amanah dan pengabdian sebagai kehormatan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Maret 2026
Cak Imin Kenang Warisan Try Sutrisno, Pengabdian adalah Kehormatan
Indonesia
Rumah Duka Wapres Ke-6 Try Sutrisno di Jalan Purwakarta Nomor 6 Menteng Jakpus
Jenazah Wapres Ke-6 Try Soetrisno akan dimandikan di RSPAD, kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Maret 2026
 Rumah Duka Wapres Ke-6 Try Sutrisno di Jalan Purwakarta Nomor 6 Menteng Jakpus
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Forum tersebut akan difokuskan pada konsolidasi organisasi, evaluasi program kerja, serta pembahasan arah strategis partai di masa depan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Berita Foto
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (kanan) menyerahkan buku kepada Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji (kiri), disaksikan Pakar Kebangsaan Yudi Latif (kedua kiri) dan Pengamat Politik Siti Zuhro (kedua kanan) dalam Pengajian Ideologi Kebangsaan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Oktober 2025
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Bagikan