Kasus Korupsi

Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 Agustus 2019
 Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Idrus Marham mengenakan rompi tersangka di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dikonfirmasi, Senin (12/8).

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Chystelina mengatakan, sebelumnya mantan Sekjen Partai Golkar itu mengeluh sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, Idrus dirujuk ke RSPAD.

Rekaman CCTV Idrus Marham di RSPAD Gatot Soebroto
Rekaman CCTV Idrus Marham jalani perawatan di RSPAD (Foto: antaranews)

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," ujar dia.

Lembaga antirasuah segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) lantaran status penahanan Idrus berada di MA. Diketahui tengah mengajukan kasasi terkait kasus yang menjeratnya.

Menurut Chystelina, Idrus yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos) itu akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses perawatan di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter.

"Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Tepis Tudingan Ombudsman Tentang Idrus Marham Bebas Pelesiran

Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Saat mengajukan banding, hukuman Idrus malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tak terima keputusan itu, Idrus Marham lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih berproses hingga saat ini.(Pon)

Baca Juga: KPK Pecat Tidak Hormat Pengawal Idrus Marham

#Idrus Marham #RSPAD #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kenang Kwik Kian Gie, Prabowo: Beliau Pertahankan Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Pancasila
Prabowo juga mengungkapkan kedekatan dirinya dengan Kwik. Ia menjelaskan, Kwik sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp beberapa hari sebelum wafat.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
Kenang Kwik Kian Gie, Prabowo: Beliau Pertahankan Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Pancasila
Indonesia
Gibran Unggah Kabar Mengejutkan Soal Kesehatan SBY, Kondisinya Bikin Penasaran
Kunjungan ini dilakukan sesaat setelah Gibran mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 Juli 2025
Gibran Unggah Kabar Mengejutkan Soal Kesehatan SBY, Kondisinya Bikin Penasaran
Indonesia
Dirawat di RSPAD, SBY Tuntaskan 1 Lukisan Baru dengan Tangan Terinfus
Kondisi SBY disebutkan kini semakin membai
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Dirawat di RSPAD, SBY Tuntaskan 1 Lukisan Baru dengan Tangan Terinfus
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Jatam Geram Dicatut Dalam Disertasi Bahlil, Idrus: Jangan Susah Melihat Orang Senang
Solidaritas kebangsaan kita perlu ditingkatkan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 09 November 2024
Jatam Geram Dicatut Dalam Disertasi Bahlil, Idrus: Jangan Susah Melihat Orang Senang
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Bagikan