Idrus Marham Dirawat di RSPAD Gatot Subroto


Idrus Marham mengenakan rompi tersangka di Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS dikonfirmasi, Senin (12/8).
Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Chystelina mengatakan, sebelumnya mantan Sekjen Partai Golkar itu mengeluh sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, Idrus dirujuk ke RSPAD.

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," ujar dia.
Lembaga antirasuah segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) lantaran status penahanan Idrus berada di MA. Diketahui tengah mengajukan kasasi terkait kasus yang menjeratnya.
Menurut Chystelina, Idrus yang juga mantan Menteri Sosial (Mensos) itu akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses perawatan di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter.
"Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Tepis Tudingan Ombudsman Tentang Idrus Marham Bebas Pelesiran
Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Partai Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Saat mengajukan banding, hukuman Idrus malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tak terima keputusan itu, Idrus Marham lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung dan masih berproses hingga saat ini.(Pon)
Baca Juga: KPK Pecat Tidak Hormat Pengawal Idrus Marham
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kenang Kwik Kian Gie, Prabowo: Beliau Pertahankan Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Pancasila

Gibran Unggah Kabar Mengejutkan Soal Kesehatan SBY, Kondisinya Bikin Penasaran

Dirawat di RSPAD, SBY Tuntaskan 1 Lukisan Baru dengan Tangan Terinfus

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Jatam Geram Dicatut Dalam Disertasi Bahlil, Idrus: Jangan Susah Melihat Orang Senang

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
