KPK Jebloskan Bekas Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 November 2020
KPK Jebloskan Bekas Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Miftahul Ulum yang merupakan Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ulum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:

Ajay M Priyatna Wali Kota Cimahi Ketiga Yang Dicokok KPK

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Di Lapas Sukamiskin, Ulum bakal menjalani enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Pengadilan Tinggi DKI menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: Antara)
Imam Nahrawi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: Antara)

Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dalam amar putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.

"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," tutup Ali.

Hukuman 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum. (Pon)

Baca Juga:

Edhy Prabowo Diciduk KPK, Gerindra Minta Maaf

#KPK #Suap #Lapas Sukamiskin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan