KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung KPK, Jumat (28/7). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam mengusut kasus itu, KPK menggeledah rumah asisten pribadi (aspri) Wamenkumham yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini, pada Selasa (28/11).
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, kemarin malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11).
Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan di rumah aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, yang berlokasi di Jakarta.
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, tim penindakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara ini.
"Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," pungkasnya.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.
Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.
Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar