KPK Geledah Kontrakan Inneke Koesherawati di Bandung
Artis Inneke Koesherawati dikerumuni wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. ANTARA.
MerahPutih.Com - Inneke Koesherawati ternyata memiliki rumah kontrakan di Perumahan Permata Arcamanik, Bandung. Rumah tersebut diketahui setelah petugas KPK melakukan penggeledahan. Letaknya sekitar 1,3 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
Penggeledahan kontrakan Innneka Koesherawati berlangsung pada Rabu (25/7) oleh petugas KPK.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan rumah kontrakan Inneke dilakukan pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tadi ada empat orang yang datang. Tadi masuk ke kamar utama periksa lemari," ujar Kepala Keamanan Perumahan Permata Arcamanik, Dani, yang ditemui di pelataran rumah kontrakan Inneke, Rabu.
Dani menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan oleh empat orang petugas dari KPK. Namun setelah dilakukan penggeledahan kata dia, tidak ada barang atau dokumen yang diambil KPK.
"Tapi ga ada yang diambil," katanya.
Menurut Dani sebagaimana dilansir Antara, Inneke telah mengontrak perumahan elit tersebut sejak setahun yang lalu. Ia mengaku terakhir bertemu dengan Inneke dua minggu yang lalu.
"Terakhir kelihatan dua minggu kemarin. Saya tidak tahu kalau suaminya (Fahmi). Belum pernah ke sini, belum pernah lihat," kata dia.
Saat ditanya mengenai berapa harga rumah elit yang disewa Inneke, menurutnya harga per bulan mencapai Rp120 juta.
Berdasarkan pantauan, rumah yang di kontrak Inneke tergolong mewah. Rumah berlantai dua tersebut, dijaga oleh satu orang lelaki, satu orang perempuan dan satu anak kecil. Saat mencoba menanyakan penggeledahan kepada pihak penjaga rumah, mereka enggan memberikan keterangan apapun.
Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah. KPK pun tengah mendalami peran Inneke dalam pembelian mobil terkait suap kepada Kapalas Sukamiskin Wahid Husein itu.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tiba di Mega Kuningan, Zulkifli Hasan dan SBY Langsung Gelar Pertemuan Tertutup
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina