KPK Era Firli Pastikan Bakal Setop Sejumlah Kasus Penyelidikan Korupsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2020
KPK Era Firli Pastikan Bakal Setop Sejumlah Kasus Penyelidikan Korupsi

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri memastikan bakal menghentikan sejumlah perkara yang belum selesai pada tahap penyelidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK terdapat syarat untuk menghentikan suatu perkara pada tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan jika kasus tersebut tidak ditemukan bukti permulaan maka bisa dihentikan pada tahap penyelidikan.

Baca Juga

Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

"Kalau saat ini UU Nomor 19 tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu. Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Ali Fikri KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Menurut Ali, penghentian penyelidikan kasus didasari karena tidak menemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini pun karena SDM di KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak.

Meski demikian, Ali belum bisa menyampaikan kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Pasalnya, hingga kini masih dalam tahap pengkajian tim lembaga antirasuah.

"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan," ungkap Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri minta caleg PDIP Harun Masiku segera serahkan diri (Foto: ANTARA)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK tengah mempelajari 363 perkara lama yang masih pada tahap penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan seluruhnya akan dihentikan atau dilimpahkan ke penegak hukum lain.

"Dalam kasus penyelidikan perkara kami sudah melakukan evaluasi terhadap perkara yang sedang dalam penyelidikan. Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan dan KPK sudah merumuskan pertama inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (27/1) kemarin.

Firli menyebut, terhadap 363 perkara lawas KPK akan memilah untuk menentukan masih laik naik ke tahap penyidikan atau harus dihentikan. Kemudian pilihan lain dengan dilimpahkan ke Polri atau Kejaksaan Agung. "Kalau dilanjutkan, kita akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan," tutup polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu. (Pon)

Baca Juga

Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Bagikan