KPK Era Firli Pastikan Bakal Setop Sejumlah Kasus Penyelidikan Korupsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2020
KPK Era Firli Pastikan Bakal Setop Sejumlah Kasus Penyelidikan Korupsi

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri memastikan bakal menghentikan sejumlah perkara yang belum selesai pada tahap penyelidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK terdapat syarat untuk menghentikan suatu perkara pada tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan jika kasus tersebut tidak ditemukan bukti permulaan maka bisa dihentikan pada tahap penyelidikan.

Baca Juga

Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

"Kalau saat ini UU Nomor 19 tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu. Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Ali Fikri KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Menurut Ali, penghentian penyelidikan kasus didasari karena tidak menemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini pun karena SDM di KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak.

Meski demikian, Ali belum bisa menyampaikan kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Pasalnya, hingga kini masih dalam tahap pengkajian tim lembaga antirasuah.

"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan," ungkap Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri minta caleg PDIP Harun Masiku segera serahkan diri (Foto: ANTARA)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK tengah mempelajari 363 perkara lama yang masih pada tahap penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan seluruhnya akan dihentikan atau dilimpahkan ke penegak hukum lain.

"Dalam kasus penyelidikan perkara kami sudah melakukan evaluasi terhadap perkara yang sedang dalam penyelidikan. Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan dan KPK sudah merumuskan pertama inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (27/1) kemarin.

Firli menyebut, terhadap 363 perkara lawas KPK akan memilah untuk menentukan masih laik naik ke tahap penyidikan atau harus dihentikan. Kemudian pilihan lain dengan dilimpahkan ke Polri atau Kejaksaan Agung. "Kalau dilanjutkan, kita akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan," tutup polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu. (Pon)

Baca Juga

Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice

#Firli Bahuri #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan