KPK Era Firli Pastikan Bakal Setop Sejumlah Kasus Penyelidikan Korupsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2020
KPK Era Firli Pastikan Bakal Setop Sejumlah Kasus Penyelidikan Korupsi

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri memastikan bakal menghentikan sejumlah perkara yang belum selesai pada tahap penyelidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK terdapat syarat untuk menghentikan suatu perkara pada tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan jika kasus tersebut tidak ditemukan bukti permulaan maka bisa dihentikan pada tahap penyelidikan.

Baca Juga

Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak

"Kalau saat ini UU Nomor 19 tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu. Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Ali Fikri KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Menurut Ali, penghentian penyelidikan kasus didasari karena tidak menemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini pun karena SDM di KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak.

Meski demikian, Ali belum bisa menyampaikan kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Pasalnya, hingga kini masih dalam tahap pengkajian tim lembaga antirasuah.

"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan," ungkap Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri minta caleg PDIP Harun Masiku segera serahkan diri (Foto: ANTARA)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK tengah mempelajari 363 perkara lama yang masih pada tahap penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan seluruhnya akan dihentikan atau dilimpahkan ke penegak hukum lain.

"Dalam kasus penyelidikan perkara kami sudah melakukan evaluasi terhadap perkara yang sedang dalam penyelidikan. Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan dan KPK sudah merumuskan pertama inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (27/1) kemarin.

Firli menyebut, terhadap 363 perkara lawas KPK akan memilah untuk menentukan masih laik naik ke tahap penyidikan atau harus dihentikan. Kemudian pilihan lain dengan dilimpahkan ke Polri atau Kejaksaan Agung. "Kalau dilanjutkan, kita akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan," tutup polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga itu. (Pon)

Baca Juga

Jika Halangi Penyidikan, Firli Bahuri Bisa Dijerat Obstruction of Justice

#Firli Bahuri #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Bagikan