KPK Eksekusi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah.
Keduanya merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga:
KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah hingga Rumah Mewah Rafael Alun
“Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, (30/5) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (31/5).
“Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang,” sambungnya.
Berdasarkan putusan, Mukti Agung Wibowo akan menjalani masa pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,9 Miliar.
“Sedangkan Terpidana Adi Jumal juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1 Miliar,” ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Respons Ombudsman: Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Layanan Publik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar