KPK Duga Eks Bupati Kepulauan Talaud Terima Gratifikasi Rp9,5 M

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 April 2021
KPK Duga Eks Bupati Kepulauan Talaud Terima Gratifikasi Rp9,5 M

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip.saat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.

Atas perbuatan itu, KPK lantas menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Baca Juga:

KPK Cecar Anak Menteri Yasonna Soal Proyek di Dinas PUPR Medan

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi Manalip) sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4),

Karyoto menjelaskan, sejak awal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali mengadakan pertemuan dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas maupun kediaman pribadinya.

"Yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," ujar Karyoto.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, Sri Wahyumi juga kerap aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Sri Wahyumi juga memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud guna memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pengerjaan dalam proses lelang.

Benhur Lalenoh selaku perantara penerima suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Benhur Lalenoh selaku perantara penerima suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Ia kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan permintaan commitmen fee sebanyak 10 persen dari para rekanan itu, Sri Wahyumi diduga menerima sedikitnya total Rp9,5 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastuktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2020.

Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9,5 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastuktur di Kabupaten Kapulauan Talaud.

Baca Juga:

KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#Sangihe Talaud #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Bagikan