KPK Duga Eks Bupati Kepulauan Talaud Terima Gratifikasi Rp9,5 M

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 April 2021
KPK Duga Eks Bupati Kepulauan Talaud Terima Gratifikasi Rp9,5 M

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip.saat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.

Atas perbuatan itu, KPK lantas menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Baca Juga:

KPK Cecar Anak Menteri Yasonna Soal Proyek di Dinas PUPR Medan

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi Manalip) sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4),

Karyoto menjelaskan, sejak awal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali mengadakan pertemuan dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas maupun kediaman pribadinya.

"Yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," ujar Karyoto.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, Sri Wahyumi juga kerap aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Sri Wahyumi juga memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud guna memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pengerjaan dalam proses lelang.

Benhur Lalenoh selaku perantara penerima suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Benhur Lalenoh selaku perantara penerima suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Ia kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan permintaan commitmen fee sebanyak 10 persen dari para rekanan itu, Sri Wahyumi diduga menerima sedikitnya total Rp9,5 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastuktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2020.

Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9,5 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastuktur di Kabupaten Kapulauan Talaud.

Baca Juga:

KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#Sangihe Talaud #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan