MerahPutih, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk sejumlah orang yang diduga ikut terlibat kasus Komjen Budi Gunawan, kepada pihak imigrasi.
"Terkait kasus BG (Budi Gunawan), KPK sudah melakukan pencekalan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan (14/1).
Namun demikian, BW -- panggilan akrab Bambang Widjajanto, tidak menyebutkan nama-nama mereka yang sudah dicekel untuk bepergian ke luar negeri tersebut. Tapi yang jelas, kata BW, surat pencekalan kapada mereka yang diduga terlibat kasus Calon Kapolri tunggal yang sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR tersebut sudah resmi ke luar dari KPK.
"Saya harus cek lagi nanti siapa-siapa saja mereka," pungkas BW.
Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan ke Imigrasi untuk mencekal Komjen Budi bepergian ke Luar Negeri. Hal itu dilakukan tak lama setelah mantan ajudan mantan Presiden Megawati SoekarnoPutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut. Komjen Budi dietatapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan suap dan gratifikasi.
KPK menyangkakan Komjen Budi karena dia melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat. 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH Pidana. Namun demikian, status tersangka yang disandangkan KPK kepada Komjen Budi ini tetap diabaikan oleh Komisi III, sehingga Komjen Budi lolos dari uji kelayakan untuk menjadi calon Kapolri pengganti Sutarman. (Hur)