KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memerlukan kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI.
"KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Ali dalam keterangannya dikutip Rabu (22/5).
Baca juga:KPK Tingkat Status Perkara Dugaan Korupsi di LPEI ke Penyidikan
Ali menjelaskan bahwa empat orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Empat orang yang dicegah yakni, Muhammad Pradithya, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," ungkapnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan pada 19 Maret 2024.
Baca juga:KPK Temukan 6 Perusahaan Terlibat Fraud Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Hal itu disampaikan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 18 Maret 2024.
Dalam perkara ini, KPK menemukan penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor yang diduga merugikan negara Rp766 miliar.
KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita