KPK Buka Kunjungan Tahanan di Hari Raya Natal
Ilustrasi. KPK (Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kunjungan tahanan pada hari raya Natal tahun ini. Para keluarga tahanan dipersilakan berkunjung secara tatap muka di rumah tahanan negara (rutan).
"Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/12).
Baca Juga:
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Batam Diduga Terkait Korupsi Lukas Enembe
Ali menjelaskan, pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Lebih lanjut Ali mengatakan, pengunjung harus keluarga inti para tahanan. Pengunjung juga diwajibkan telah menerima vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi pedulilindungi maupun sertifikat.
"Setiap 1 tahanan hanya diperbolehkan menerima 3 orang pengunjung dan pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Penggeledahan Kantor Khofifah Jadi Bukti KPK Tidak Pandang Bulu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lirik Lengkap Lagu “Rockin’ Around the Christmas Tree” yang Kembali Meroket di Billboard Jelang Natal 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
119,5 Juta Orang Bakal Lakukan Perjalanan Saat Nataru, Begini Rinciannya
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Pramono Ingin Perayaan Natal di Jakarta Lebih Semarak
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan