KPK Belum Tahu Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengusulkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat. Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/2).
Menurut Dedi, pihaknya baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Namun, hingga kini usulan tersebut masih dalam pembahasan.
"Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menteri Kumham," jeas dia.
Sebelumnya, Nazar divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Kemudian, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Menurut dia, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di tangan Lapas.
"Setelah Jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," ujar Febri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
