KPK Belum Tahu Nazaruddin Diusulkan Bebas Bersyarat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengusulkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat. Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/2).
Menurut Dedi, pihaknya baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Namun, hingga kini usulan tersebut masih dalam pembahasan.
"Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menteri Kumham," jeas dia.
Sebelumnya, Nazar divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Kemudian, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Menurut dia, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di tangan Lapas.
"Setelah Jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," ujar Febri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak