KPK Akan Panggil Paksa Politisi Muda PDI-P

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 April 2017
KPK Akan Panggil Paksa Politisi Muda PDI-P
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa politisi muda PDI-P, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.

"Terkait dengan persidangan kasus Bakamla yang dilakukan hari ini, Penuntut Umum meminta kepada hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap salah seorang saksi yang setelah dipanggil dua kali secara patut belum juga hadir, yaitu Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi. Hal itu telah disampaikan pada persidangan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4).

Febri menyatakan KPK akan memanggil kembali Ali Fahmi pada persidangan berikutnya pekan depan.

"Akan kami panggil lagi di persidangan pada 19 April. Jika tidak hadir direncanakan panggil paksa," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan Pasal 159 ayat 2 KUHAP, hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan dan kami harap saksi datang dan kooperatif mematuhi panggilan dari pengadilan sebagai saksi.

Diketahui dalam sidang kasus Bakamla pada Jumat (7/4), uang Rp24 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan diserahkan kepada politisi PDI-Perjuangan Ali Fahmi untuk melancarkan proyek "satellite monitoring" (satmon) di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), disebut juga mengalir ke DPR.

Dalam perkara tersebut, Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura.

Suap juga masih diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu Euro dan Rp120 juta.

Sumber: ANTARA

#Koruptor #KPK #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan