KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto, hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (13/7).
Baca Juga
Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK
Ipi menjelaskan, alasan JPU mengajukan kasasi tersebut karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alasan-alasan tersebut antara lain adalah lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut.
"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," sambungnya.
Putusan majelis hakim tingkat banding yang dibacakan pada 28 Juni 2021 adalah:
1. Menerima permintaan banding dari JPU dan Penasihat Hukum para terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst;
3. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;
4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000
Diketahui pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Tipikor menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.
Alasan majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti adalah karena uang yang diterima Rezky adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.
Dalam dakwaan pertama, majelis hakim menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.
Jumlah uang suap tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 13,787 miliar.
Gratifikasi yang terbukti tersebut berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp 37,287 miliar. (*)
Baca Juga
Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim