KPI Tegur Program Acara Lahiran Ashanty
MerahPutih Nasional- Program acara "Anakku Buah Hati Anang & Ashanty" yang disiarkan oleh RCTI, Minggu (14/12) ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melalui surat bernomor 2932/K/KPI/12/14 yang ditujukan kepada RCTI, KPI memberikan teguran tertulis.
Seperti dikutip dari situs kpi.go.id, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 pada siaran reality show eksklusif proses persalinan Ashanty dengan judul "Anakku Buah Hati Anang & Ashanty".
Program tersebut dianggap menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih empat jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta dianggap tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Dalam tegurannya tersebut, KPI meminta kepada RCTI untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Merahputih.com masih mencoba untuk mengkonfirmasi perihal teguran tersebut kepada pihak RCTI dan Anang Hermansyah.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
KPID DKI Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadan
KPK Pastikan Keamanan Data Responden SPI 2024
Klarifikasi Ashanty Soal Penampilannya Bareng 'Anang and Friends' di SUGBK
Nyanyi di GBK, Anang Hermansyah Walk Out setelah Disoraki Satu Stadion
Aksi Anang and Friends Usai Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Stadion GBK
KPI Nyatakan Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Televisi Bukan Pelanggaran
DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat
DPR RI Sepakati 9 Komisioner KPI Pusat