KPAI Minta Pelaku Pencabulan Guru Bimbel Dijerat UU Perlindungan Anak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 Oktober 2017
KPAI Minta Pelaku Pencabulan Guru Bimbel Dijerat UU Perlindungan Anak

Ilustrasi pendulikan anak. (Image courtesy of worradmu at FreeDigitalPhotos.net) 0 shares

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang telah bertindak cepat meringkus pelaku pencabulan guru bimbingan belajar Eddy Sudrajat alias Yongki (45) terhadap muridnya berinisial MS alias T (7), di bilangan Matraman, Jakarta Timur.

"KPAI juga mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban," kata Retno saat dikonfirmasi merahputih.com, pada Kamis (26/10).

Lebih lanjut, Retno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.

"KPAI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak agar hukumannya lebih berat," jelasnya.

Lebih lanjut, Retno mengatakan, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan kembali psikologi korban.

"KPAI juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Jakarta untuk memastikan korban mendapat pemulihan secara psikologis," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap Eddy Sudrajat alias Yongki (45) karena diduga mencabuli muridnya sendiri berinisial MS alias T (7).

Kapolres Jakarta Timur Kombes (Pol) Andry Wibowo mengatakan pelaku diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali. Pasalnya, banyak laporan yang diterima polisi atas perbuatan pelaku terhadap muridnya.

"Informasinya lebih dari satu kali. Tapi perlu pendalaman ada beberapa korban yang mengadu," kata Andry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/10) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yongki mencabuli MS pada 15 September 2017 lalu dan aksi bejat itu terekam dalam video. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 16 Oktober. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPAI Kutuk Kasus Pencabulan Guru Bimbel di Jaktim

#Pencabulan Bocah #KPAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
KPAI menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Bagikan