Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Mei 2025
Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Kasatreskrim Polres Karanganyar, Kompol Bondan Wicaksono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Karanganyar, Jateng menetapkan TM (42) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kerugian negara kasus ini mencapai Rp 269,5 juta.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan tersangka bisa mendapatkan bantuan hibah sapi itu dengan merekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus. Setelah dilaksanakan pengecekan mulai dari pendiriannya, keanggotaannya, tidak sesuai dengan yang dilaporkan proposal yang diajukan.

“Total kerugian negara hasil menggelapkan 20 ekor sapi bantuan Kementan senilai Rp 269,5 Juta,” kata Hadi, Selasa (6/5).

Baca juga:

Penyidikan Awal Kasus Sritex, Kejagung Fokus pada Proses Pemberian Kredit dan Potensi Korupsi

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam program bantuan hibah sapi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

“Kita dapat laporan warga dan menindaklanjutinya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup terkait laporan mengarah satu orang tersangka tersebut," kata Bondan.

Dia menyebut dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.

Padahal, kelompok ternak yang dibuat tersangka baru tersusun tahun 2021. Bahkan sembilan dari sepuluh orang anggota kelompok ternak tersebut telah mengundurkan diri.

"Ketika dilakukan verifikasi, petugas verifikator tidak dikasih tahu terkait pengunduran diri anggota kelompok sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah," kata dia.

Baca juga:

Kasus PMK Berhasil Dikendalikan, Kementan Izinkan Pasar Hewan Kembali Buka

Setelah lolos menerima hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, kata dia, tersangka kemudian menjual sebelas ekor sapi. Lalu tujuh ekor sapi lainnya digaduh atau disewakan tanpa seizin Dinas Pertanian.

"Dua ekor sapi lainnya mati karena tidak dirawat. Barang bukti diamankan berupa dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi,” kata dia.

Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kementan #Kementerian Pertanian #Kasus Korupsi #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang mengungkap adanya dugaan beras premium tidak sesuai standar kualitas, merupakan persoalan serius.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Periksa Plt Bupati Sukoharjo 7 Jam, Cecar dengan 23 Pertanyaan
Pertanyaan tersebut seputar OTT Bupati Sukoharjo serta pihak lainnya yang ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Plt Bupati Sukoharjo 7 Jam, Cecar dengan 23 Pertanyaan
Bagikan