Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta


Kasatreskrim Polres Karanganyar, Kompol Bondan Wicaksono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Karanganyar, Jateng menetapkan TM (42) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kerugian negara kasus ini mencapai Rp 269,5 juta.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan tersangka bisa mendapatkan bantuan hibah sapi itu dengan merekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus. Setelah dilaksanakan pengecekan mulai dari pendiriannya, keanggotaannya, tidak sesuai dengan yang dilaporkan proposal yang diajukan.
“Total kerugian negara hasil menggelapkan 20 ekor sapi bantuan Kementan senilai Rp 269,5 Juta,” kata Hadi, Selasa (6/5).
Baca juga:
Penyidikan Awal Kasus Sritex, Kejagung Fokus pada Proses Pemberian Kredit dan Potensi Korupsi
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam program bantuan hibah sapi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
“Kita dapat laporan warga dan menindaklanjutinya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup terkait laporan mengarah satu orang tersangka tersebut," kata Bondan.
Dia menyebut dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.
Padahal, kelompok ternak yang dibuat tersangka baru tersusun tahun 2021. Bahkan sembilan dari sepuluh orang anggota kelompok ternak tersebut telah mengundurkan diri.
"Ketika dilakukan verifikasi, petugas verifikator tidak dikasih tahu terkait pengunduran diri anggota kelompok sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah," kata dia.
Baca juga:
Kasus PMK Berhasil Dikendalikan, Kementan Izinkan Pasar Hewan Kembali Buka
Setelah lolos menerima hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, kata dia, tersangka kemudian menjual sebelas ekor sapi. Lalu tujuh ekor sapi lainnya digaduh atau disewakan tanpa seizin Dinas Pertanian.
"Dua ekor sapi lainnya mati karena tidak dirawat. Barang bukti diamankan berupa dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi,” kata dia.
Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Tekan Harga Beras, Pemerintah Tambah Cetak Sawah Baru di Papua, Maluku dan NTT

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
