Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Mei 2025
Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Kasatreskrim Polres Karanganyar, Kompol Bondan Wicaksono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polres Karanganyar, Jateng menetapkan TM (42) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kerugian negara kasus ini mencapai Rp 269,5 juta.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan tersangka bisa mendapatkan bantuan hibah sapi itu dengan merekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus. Setelah dilaksanakan pengecekan mulai dari pendiriannya, keanggotaannya, tidak sesuai dengan yang dilaporkan proposal yang diajukan.

“Total kerugian negara hasil menggelapkan 20 ekor sapi bantuan Kementan senilai Rp 269,5 Juta,” kata Hadi, Selasa (6/5).

Baca juga:

Penyidikan Awal Kasus Sritex, Kejagung Fokus pada Proses Pemberian Kredit dan Potensi Korupsi

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam program bantuan hibah sapi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

“Kita dapat laporan warga dan menindaklanjutinya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup terkait laporan mengarah satu orang tersangka tersebut," kata Bondan.

Dia menyebut dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.

Padahal, kelompok ternak yang dibuat tersangka baru tersusun tahun 2021. Bahkan sembilan dari sepuluh orang anggota kelompok ternak tersebut telah mengundurkan diri.

"Ketika dilakukan verifikasi, petugas verifikator tidak dikasih tahu terkait pengunduran diri anggota kelompok sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah," kata dia.

Baca juga:

Kasus PMK Berhasil Dikendalikan, Kementan Izinkan Pasar Hewan Kembali Buka

Setelah lolos menerima hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, kata dia, tersangka kemudian menjual sebelas ekor sapi. Lalu tujuh ekor sapi lainnya digaduh atau disewakan tanpa seizin Dinas Pertanian.

"Dua ekor sapi lainnya mati karena tidak dirawat. Barang bukti diamankan berupa dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi,” kata dia.

Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kementan #Kementerian Pertanian #Kasus Korupsi #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri
Berdasarkan informasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pangan dan Pertanian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), masa panen pada tahun 2025 itu mencapai sekitar 34-35 juta ton.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis
Warga bersama pemerintah dan kepolisian bergotong royong memulihkan kondisi kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis
Indonesia
Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
Perbaikan akan difokuskan pada kerusakan parah seperti kantor DPRD Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
Bagikan