Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Mei 2025
Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Kasatreskrim Polres Karanganyar, Kompol Bondan Wicaksono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Karanganyar, Jateng menetapkan TM (42) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kerugian negara kasus ini mencapai Rp 269,5 juta.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan tersangka bisa mendapatkan bantuan hibah sapi itu dengan merekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus. Setelah dilaksanakan pengecekan mulai dari pendiriannya, keanggotaannya, tidak sesuai dengan yang dilaporkan proposal yang diajukan.

“Total kerugian negara hasil menggelapkan 20 ekor sapi bantuan Kementan senilai Rp 269,5 Juta,” kata Hadi, Selasa (6/5).

Baca juga:

Penyidikan Awal Kasus Sritex, Kejagung Fokus pada Proses Pemberian Kredit dan Potensi Korupsi

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam program bantuan hibah sapi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

“Kita dapat laporan warga dan menindaklanjutinya. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup terkait laporan mengarah satu orang tersangka tersebut," kata Bondan.

Dia menyebut dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.

Padahal, kelompok ternak yang dibuat tersangka baru tersusun tahun 2021. Bahkan sembilan dari sepuluh orang anggota kelompok ternak tersebut telah mengundurkan diri.

"Ketika dilakukan verifikasi, petugas verifikator tidak dikasih tahu terkait pengunduran diri anggota kelompok sehingga dinyatakan lolos layak menerima hibah," kata dia.

Baca juga:

Kasus PMK Berhasil Dikendalikan, Kementan Izinkan Pasar Hewan Kembali Buka

Setelah lolos menerima hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, kata dia, tersangka kemudian menjual sebelas ekor sapi. Lalu tujuh ekor sapi lainnya digaduh atau disewakan tanpa seizin Dinas Pertanian.

"Dua ekor sapi lainnya mati karena tidak dirawat. Barang bukti diamankan berupa dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi,” kata dia.

Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kementan #Kementerian Pertanian #Kasus Korupsi #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan