Korban First Travel Dapat Secercah Harapan Berangkat ke Tanah Suci

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Korban First Travel Dapat Secercah Harapan Berangkat ke Tanah Suci

Warga mengantre untuk mengurus refund di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tuti, satu dari ribuan korban calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah akibat tindak kejahatan yang dilakukan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari mendapat secercah harapan untuk segera bertolak ke tanah suci. Impian wanita beranak tiga itu nampaknya akan terwujud.

Karena, sejak First Travel tersandung masalah hukum, Tuti mengaku hanya bisa pasrah dan berserah kepada Allah.

"Saya berserah aja kepada Allah. Apalagi, kuasa hukum yang mengurusi kasus ini juga meninggal dunia dan putusan perkaranya di Mahkamah Agung menyatakan aset dan semua barang buktinya jadi rampasan milik negara," ujar Tuti, Senin (12/5).

Baca Juga

DPR Minta Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Korban

Tuti menceritakan sisi kehidupannya menjadi kelam dan impiannya untuk umrah buyar, setelah First Travel tersandung masalah hukum.

Padahal, untuk bisa umrah ia mengaku sudah menyetorkan uang seluruhnya berkisar Rp21 juta yang dikumpulkannya dari hasil menjahit pakaian selama 8 tahun di daerah Pela, Mampang, Jakarta Selatan.

"Coba bapak pikir, gimana saya gak stres. Saya ini mualaf, begitu masuk Islam kemudian saya kumpulkan uang sekitar 8 tahun dari menjahit untuk umrah. Tiba-tiba ketika waktunya tiba gagal berangkat lantaran perusahaannya bermasalah," kisah Tuti menceritakan pengalamannya.

Di tengah peliknya persoalan tersebut, ia bersyukur dibantu kuasa hukum para calon jamaah First Travel, Natalia Rusli bergabung dan membantunya. "Saat ibu Natalia bergabung menjadi kuasa hukum, kami diberikan semangat. Dan sejak itu keadaan saya yang mulai ngedrop jadi bersemangat lagi untuk berjuang bersama ibu Natalia dan kawan-kawan lainnya, untuk mendapatkan hak kami. Ibu Natalia orang baik," paparnya.

Natalia adalah kuasa hukum ketiga para calon jamaah First Travel gagal umrah, setelah kuasa hukum sebelumnya Riesqi Rahmadiansyah, dikabarkan meninggal dunia. Riesqi wafat ketika persidangan tengah menyidangkan gugatan kelima kliennya; Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono di Pengadilan Negeri Depok.

Jamaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/3). (ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata mereka ke First Travel lantaran dinilai cacat formil. Salah satunya, karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," ujar hakim ketua Ramon Wahyudi di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12).

Dari situ, Natalia kemudian dipercaya menjadi kuasa hukum mewakili 33.000 ribu jamaah gagal berangkat First Travel. "Para calon jamaah kemudian menyerahkan sepenuhnya hak kuasa tersebut ke Natalia. Tugasnya memediasi melalui pemerintah supaya dianggarkan bagi para korban First Travel. Seperti itu," ujar Tuti.

Natalia mengungkapkan kehadirannya membantu Tuti dan calon jamaah umrah First Travel, semata-mata murni panggilan hati dan profesi. "Tahu ada kejadian itu lalu saya bersurat ke Kementerian Agama pada 26 November. Dua hari setelah surat itu, pada 28 November, Menteri Agama langsung mengeluarkan statemen yang isinya akan memberangkatkan jamaah First Travel, prioritasnya dimulai dari yang miskin dulu," katanya.

"Adapun yang kaya, menteri bilang itung-itung beramal lah, seperti itu," ucap Natalia.

Sampai saat ini, diakui Natalia, usulannya untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah memang belum bisa dilaksanakan. Alasannya karena terbentur masalah wabah virus corona atau COVID-19.

Untuk itu, ia bersama beberapa rekannya menyampaikan telah membentuk yayasan yang diperuntukan membantu para korban First Travel dan orang miskin yang ingin melaksanakan umrah ke tanah suci Mekkah.

Baca Juga

MUI: Uang Milik Korban Jemaah First Travel Wajib Dikembalikan

"Yayasan ini non profit, nantinya kami akan merangkul orang-orang yang mampu secara ekonomi untuk berderma bagi fakir miskin, khususnya korban First Travel, untuk umrah," jelas Natalia.

Natalia menyebut pembentukan yayasan itu dilakukannya untuk menopang korban-korban First Travel. "Stuktur dan badan hukum sudah terbentuk, tinggal kita rilis aja," ucapnya. (*)

#First Travel
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan