Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Panggilan KPK


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero), Rabu (12/2) kemarin.
"Tidak hadir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Tessa belum menyampaikan kaitan Sinarmas dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga:
Namun, disinyalir salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Dirut PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.
Baca juga:
KPK menyebut perbuatan Kosasih dan Ekiawan ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.
Kasus ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
