MerahPutih.com - Kuasa Hukum tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen masih mencoba berunding dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memundurkan waktu sidang praperadilan bisa digelar setelah pukul 15.00 WIB siang ini. Alasannya, mereka belum mendapatkan izin kliennya bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya hingga siang ini.
"Kalau sidangnya bisa dibuat jam 3 (15.00) kami akan ke Polda untuk mengurus, tapi kalau tidak kita akan bersidang tanpa pak Kivlan hadir dengan surat kuasa kami hari ini," kata Tonin Singarimbun, kuasa hukum tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal itu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (8/7).
BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak
Tonin menjelaskan hingga Senin (8/7) pukul 10.00 WIB, Kivlan Zein belum mendapat izin dari Polda Metro Jaya meninggalkan Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB itu.
"Surat (izin) sudah disampaikan dan ada di meja mereka (Polda Metro Jaya) nah sekarang terserah mereka mau antar atau tidak," ungkap kuasa hukum.
Menurut Tonin, saat ini pihaknya sedang meminta kelonggaran waktu kepada PN Jaksel agar jadwal sidang diundur beberapa jam. "Jadi kami sudah bawa surat ini kami lalui berunding dengan pengadilan," tutup dia.
BACA JUGA: Labil, Kivlan Zen Batal Cabut Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan (75/pid.pra/2019/pn.jaksel) ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6).
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5) lalu. (Knu)