Ketua dan Panglima FPI Diminta Menyerahkan Diri


Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis
MerahPutih.com - Polisi meminta dua tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
Baca Juga
"Kami mohon keduanya untuk menyerahkan diri secepatnya atau kami tangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).
Polisi dikatakan Yusri hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Namun, Yusri mengaskan tidak akan melakukan penahanan terhadap ketiganya lantaran ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun.
"Jadi ancaman hukumannya di bawah 1 tahun jadi kemungkinan tidak akan ditahan, tapi nantikita lihat dari penyidiknya seperti apa," tegas Yusri.
Pihak FPI yang diwakili kuasa hukumnya, Azis Yanuar mengaku, ketiga orang yang menyerahkan diri siap ditahan apabila memang pihak Kepolisian menetapkan penahanan terhadap mereka.
"Mereka (3 tersangka) sangat siap bila memang ditahan. Bahkan mereka minta ditahan aja. Mereka minta ditahan, bukan siap lagi. Beda dong kalau minta dengan siap," tandas Azis. (Knu)
Baca Juga
Polisi Ultimatum Ketua FPI dan Anak Buahnya, Menyerahkan Diri atau Ditangkap