Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kesepakatan Sementara Postur APBN 2025, Defisit Rp 616,19 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 September 2024
Kesepakatan Sementara Postur APBN 2025, Defisit Rp 616,19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, menyepakati postur sementara APBN Tahun Anggaran 2025, dengan belanja pemerintah pusat dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 513,64 triliun dan pagu belanja pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp 2.701,44 triliun mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp 8,26 triliun.

Sementara itu, defisit anggaran dikendalikan tetap sebesar Rp 616,19 triliun atau 2,53 persen produk domestik bruto (PDB) untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Peningkatan kinerja badan usaha milik negara (BUMN) diperkirakan akan menimbulkan kenaikan pembayaran dividen sebesar Rp4 triliun. Sementara itu, kenaikan PNBP sebesar Rp 4,26 triliun berasal dari beberapa kementerian/lembaga penting yang selama ini menjadi penyumbang PNBP.

Baca juga:

Langkah Kemenkeu Kejar Penerimaan Negara Rp 2.490 Triliun di 2025

Menkeu menuturkan, perubahan pada komposisi postur belanja pemerintah pusat pada APBN 2025 mengakomodir sejumlah program quick win pemerintah baru yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L).

Program tersebut antara lain meliputi makan bergizi gratis sebesar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis sebesar Rp 3,2 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah, dan desa sebesar Rp 15 triliun.

Secara rinci, perubahan dalam pagu belanja pemerintah pusat terdiri dari kenaikan belanja K/L sebesar Rp 117,87 triliun menjadi Rp 1.094,66 triliun dan penurunan belanja non K/L sebesar Rp109,61 triliun menjadi Rp 1.606,78 triliun.

Dalam belanja non K/L, subsidi energi mengalami penurunan sebesar Rp 1,12 triliun yang dialihkan pada peningkatan kompensasi BBM dan listrik dengan besaran yang sama.

Baca juga:

Sampai Juli 2024 Kemenkeu Telah Gunakan Duit Dari Utang Rp 266,3 Triliun

Penurunan subsidi energi terutama dipengaruhi oleh penyesuaian asumsi nilai tukar rupiah. Sehingga, subsidi energi pada tahun depan direncanakan mencapai Rp 203,41 triliun dan kompensasi BBM dan listrik mencapai Rp 190,92 triliun.

Sementara itu, cadangan belanja negara turun Rp 28,39 triliun menjadi Rp 68,49 triliun, cadangan anggaran pendidikan turun Rp 66,85 triliun menjadi Rp 41,01 triliun dan cadangan Transfer ke Daerah (TKD) turun Rp 14,38 triliun menjadi Rp 68,22 triliun.

"Perubahan dalam PNBP yang telah dibahas dalam Panja A terutama berkaitan dengan proyeksi peningkatan kinerja BUMN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/9). (*)

#APBN #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
evaluasi standar bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Purbaya belum bisa memberikan informasi lebih rinci lantaran proses penyerahan KCIC belum rampung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Bagikan