Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 Triliun
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya pun sangat fantastis.
"Semula kami perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, (29/5).
Angka tersebut terungkap usai Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, hadir langsung di Kajaksaan Agung.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.
Baca juga:
Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah
"Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus," kata Ateh.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut, angka kerugian negara ini real, bukan lagi potensi. Nilai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan lagi potensi kerugian perekonomian negara.
"Tapi kami dapat sampaikan pembukaannya bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp 300, sekian T, ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Febrie.
Ia memastikan, Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara.
Baca juga:
KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Taspen Lewat Mantan Istri Antonius Kosasih
“Jaksa tidak akan memasukkan yang masuk kategori kerugian perekonomian negara, 300 koma sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," ucap Febrie. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK