Apple Didenda Rp375 Miliar oleh Prancis
Apple didenda Rp375 miliar karena lambatkan iPhone lawas (Foto: pixabay/jeshoots-com)
SALAH satu perusahaan teknologi terbesar, Apple, dijatuhi denda senilai 25 juta euro atau sekitar Rp375 miliar usai dengan sengaja melambatkan sejumlah seri iPhone lawas. Denda tersebut dijatuhkan oleh Badan pengawas kompetisi Prancis (DGCCRF).
Seperti yang dilansir dari laman The Verge, denda itu dilayangkan usai investigasi yang dimulai pada awal tahun 2018 pada update iOS 10.2.1 dan 11.2, yang telah diluncurkan Apple beberapa tahun lalu. Update tersebut membawa sejumlah fitur terbaru untuk beberapa iPhone lawas.
Baca Juga:
Pabrik iPhone di Tiongkok Imbau Karyawannya untuk Tak Kembali Bekerja
Salah satu fiturnya yakni manajemen baterai, yang akan membatasi performa iPhone, jika baterainya sudah tak dalam kondisi baik lagi. Apabila kinerjanya terus menerus dipaksakan, iPhone tersebut bisa mati mendadak. Hal itulah yang ingin diatasi fitur baru tersebut.
Namun yang menjadi masalah disini ialah, Apple tak pernah memberikan informasi itu pada pemilik iPhone jadul yang ingin melakukan update ke iOS 10.2.1 serta 11.2, jika perangkat mereka bisa menjadi lambat usai update.
Baca Juga:
Instagram Segera Hadirkan Notifikasi untuk Akun Teman yang Pantas Di-unfollow
Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu pun tak mengatakan jika masalah itu bisa diatasi dengan mengganti baterai yang ada di iPhone lawas. Akibatnya, banyak pihak merasa update baru itu merupakan salah satu cara Apple untuk memaksa para penggunanya membeli iPhone yang baru.
Isu itu kemudian menyeruak di publik, pihak Apple meminta maaf dan menawarkan program penggantian baterai iPhone. Program tersebut diikuti oleh 11 juta orang yang bisa membayar USD29 atau sekitar Rp397 ribu untuk baterai iPhone baru.
Sementara itu, Apple setuju membayar denda yang dilayangkan oleh Badan pengawas kompetisi Prancis (DGCCRF). Apple juga harus menampilkan keterangan resmi di situs Prancisnya selama satu bulan penuh.
Seperti yang diketahui, ini bukan kali pertama Apple dijatuhi denda lantaran melambatkan iPhone dengan sengaja. Karena pada Oktober 2018 lalu, Apple pun dijatuhi denda sebesar 5 juta Euro atau sekitar Rp75 miliar oleh otoritas Italia dengan kasus serupa. (Ryn)
Baca juga:
15 Tahun Berdiri Google Maps Terus Lakukan Peningkatan, Intip Fitur Barunya
Bagikan
Berita Terkait
iPhone 18 Bakal Uji Coba Face ID di Bawah Layar, Apple Siap Masuki Era Baru
Tim Cook Diprediksi Tetap Jadi CEO Apple hingga 2026, Sempat Diisukan Mengundurkan Diri
Huawei Sedang Kembangkan HP Lipat Lagi, Siap Jadi Pesaing Baru iPhone Fold
iPhone 18 Pro Max Diprediksi Jadi HP Terberat Apple, Bakal Bawa Face ID Bawah Layar
iPhone 11 vs iPhone XR: Mana yang Masih Layak Dibeli di 2025?
Desain iPhone Air 2 Bocor! Pakai Kamera Ganda dan Diperkirakan Rilis 2026
iPad Pro M5 Lolos TKDN, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
iPhone 20 Dikabarkan Pakai Tombol Solid-State, Akhiri Era Tombol Mekanis
Apple Bakal Rilis iPhone 20 pada 2027, ini Bocoran Model Lain yang Diprediksi Hadir
iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB, Fitur Apple Intelligence Jadi Lebih Banyak!