Kepastian Hukum dan Investasi di Indonesia
Dian Novita Susanto Ketua Umum Perempuan Tani-Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
MerahPutih.Com - Mengutip apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto dalam rapat koordinasi investasi tahun 2019, saat ini Indonesia menjadi negara ke-4 di dunia sebagai negara tujuan investasi.
Bahkan United Nations Conference on Trade and Developments (UNCTAD) melaporkan peringkat Indonesia sebagai negara tujuan investasi paling prospektif dalam periode 2017-2019, jika sebelumnya Indonesia menempati posisi ke-8 pada tahun 2016 kini menduduki peringkat ke-4 tersebut.
Melihat prestasi tersebut tentunya bukan berarti persoalan dan kendala investasi bukan tidak ada. Beberapa pekerjaan rumah masih banyak yang harus diselesaikan, potensi sumber daya alam Indonesia sebagian telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan, namun sebagian lainnya masih berupa potensi yang belum dimanfaatkan karena berbagai keterbatasan seperti kemampuan teknologi dan ekonomi, teknologi sendiri tentunya juga harus dibarengi dengan ketersediaan dan peningkatan kapasitas SDM, sehingga produktivitas kerja dan daya saing kita benar-benar siap.
Saat ini yang menjadi sorotan dan perhatian serius terkait investasi adalah kepastian hukum. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. Kepastian hukum dalam hal ini penegakan hukum masih dirasa belum banyak mendukung iklim investasi yang ada. Salah satu contoh dalam pelaksanaan kontrak-kontrak bisnis.
Ketika terjadi persoalan atas kontrak bisnis, “seolah-olah” para pihak masih mempunyai second way out. Kondisi ini tentunya tidak lepas dari praktik penegakan hukum melalui pengadilan konvensional yang masih dipenuhi praktik koruptif dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kini terbelah menjadi dua.
Jika situasi tersebut dibiarkan kontrak-kontrak bisnis menjadi rawan tidak dapat dilaksanakan, tingkat kepercayaan investor akan turun bahkan lebih buruk lagi beralihnya investor untuk menanamkan modalnya ke negara lain.
Pemerintah saat ini harus bekerja cepat terkait kepastian hukum dalam dunia investasi. Pemerintah harus menyediakan lembaga peradilan dan arbitrase (yudikatif) yang profesional dan bebas dari praktik koruptif sehingga mampu mengawal pelaksanaan kontrak bisnis dalam rangka investasi yang dibuat oleh para investor. Dengan demikian, investor tidak memiliki masalah atas enforcing contract.
Sejalan dengan laporan Bank Dunia, maka institusi penegakan hukum harus ditingkatkan kualitas dan jumlahnya, serta harus dibangun budaya peradilan yang bebas dari korupsi sehingga membuat investor nyaman. Jika dibandingkan dalam persoalan ini, Indonesia jauh tertinggal kita berada pada urutan 146 sedangkan Malaysia berada pada urutan 33. Kondisi ini tentunya menuntut kerja keras serta yang lebih penting adalah komitmen semua pihak.(*)
Penulis: Dian Novita Susanto
Ketua Umum Perempuan Tani-Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
Bagikan
Berita Terkait
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Tahap Pertama, Mobil Buatan Jepang Disasar Pakai BBM Bioetanol 10 Persen
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Ford Kembali Bangun Pabrik di Indonesia, Belum Akan Masuk ke Mobil Listrik
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Soroti Rencana Investasi Danantara, Legislator PKB Ingatkan Nasib Peternak Broiler yang Gulung Tikar
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Toyota Bakal Gelontorkan Rp 1,6 Trilun di Proyek Hilirisasi Timah dan Tembaga