MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan terkait libur Natal dan tahun baru (nataru), di Jakarta dan sekitarnya.
Skenario rekayasa arus lalu lintas bisa berupa satu arah (one way) atau lawan arus (contra flow).
"Ya tentu kita akan siapkan rekayasa lalin kalau memang terjadi kepadatan khususnya di hari libur," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, di Jakarta, Senin (21/12).
Baca Juga:
Menurut Sambodo, Polantas juga berkonsentrasi melakukan pengamanan dan pengaturan di tengah Kota Jakarta. Pertama, masyarakat wilayah sekitar diharapkan tidak masuk ke Jakarta.
Kedua, tidak merayakan tahun baru di jalan.
"Jadi sebaiknya seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan di rumah masing-masing," ungkapnya.
Sambodo menegaskan, masyarakat tidak membuat kerumunan, apabila imbauan tidak diindahkan petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, pasal 216 KUHP, dan pasal 218 KUHP tentang melawan perintah petugas dan sebagainya.
"Kita akan berikan tindakan tegas bagi masyarakat yang berkerumun," ungkapnya.
Baca Juga:
Anies Ingatkan Warga tak Keluar Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sambodo menyampaikan Surat Edaran BNPB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Aturan ini untuk perjalanan menggunakan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum wajib rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Menurut Sambodo, kepolisian mengimbau supaya masyarakat tidak bepergian selama libur Natal dan tahun baru, karena wilayah Jakarta dan beberapa provinsi di Pulau Jawa masih zona merah COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Libur Nataru, Pemudi Masuk Solo Tanpa Surat Hasil Swab Bakal Dikarantina