MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan Buni Yani setelah 24 jam menjalani rangkaian pemeriksaan terkait unggahan pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Menurut kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, ada beberapa alasan sehingga penyidik memperbolehkan tersangka pulang, di antaranya yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dengan sangat koopertif.
"Alasan objektifnya yang bersangkutan kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik. Subjektifnya yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Selain itu, penyidik meyakini Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti, sebab sudah diserahkan dan disita semuanya. Dan ia (Buni Yani) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Dengan keyakinan tersebut penyidik beralasan tidak perlu dilakukan penahanan." ujarnya.
Meski begitu, polisi tetap melakukan pencekalan tersangka ke pihak Imigrasi. "Segera kita kirim permohonan ke Kejagung 60 hari ke depan," pungkas Kombes Awi.(Fdi)
BACA JUGA: