Otomotif

Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 27 Januari 2022
Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Kenali tata tertib konvoi mobil yang baik dan benar (Foto: kabaroto.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEBERAPA waktu ada konvoi mobil-mobil mewah yang membuat kemacetan di jalan tol. Karena itu, penting bagi kamu yang suka konvoi, touring dan sejenisnya, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditentukan Undang-undang.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno mengatakan, konvoi yang benar yakni yang tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan yang lain, baik itu di jalan umum maupun jalan tol.

Baca Juga:

Pentingnya Mengetahui Cara Kerja ECU pada Mobil

Banyak orang yang masih belum faham tentang tata tertib konvoi (Foto: kabaroto.com)

"Memang seharusnya melakukan koordinasi dan izin dengan polisi. Karena semua ada prosedurnya, dan akan kita kawal dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas. Polisi memiliki hak hukumnya dan polisi paham dalam melakukan SOP ini," jelas Sutikno, seperti yang dikutip dari laman KabarOto.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, bahwa konvoi kendaraan tidak boleh lebih dari delapan unit. Apabila lebih, menurutnya sudah terlalu banyak dalam satu rombongan. Sutikno menyarankan, agar dipisahkan rombongan menjadi beberapa bagian per kloter, agar tak terjadi antrean menumpuk di satu titik.

"Jika diizinkan, maka ada pengawalan dari anggota kami. Jika tidak diizinkan, hindari melakukan konvoi di jalan umum, karena kami bisa menilai aspek keamanan dan keselamatan dan berhak untuk memutuskan hal tersebut,” tegasnya.

Adapun peraturan itu tertulis dalam pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 LLAJ. Untuk tindak pidananya, diatur dalam pasal 287, sementara nominalnya tergantung dari pelanggaran. Apabila ada pelanggaran maka bisa dikenakan pasal lainnya.

Baca Juga:

Tips Perawatan Mobil Mudah Bagi Perempuan

anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama (Foto: kabaroto.com)

Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu, seperti yang tertera pada pasal 287 ayat 5.

Kemudian, menggunakan lampu sirine atau rotator, dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, serta yang tidak ada STNK Bisa terkena pasa 288 dan sebagainya.

Sutikno menjelaskan, untuk batas kecepatan maksimum dan minimum pun harus dipatuhi, yaitu dari 60-80 kpj. Sutikno pun menyampaikan, bahwa manuver tidak boleh mendadak, karena itu ada anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

#Otomotif #Supercar #Mobil Mewah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
JETOUR T2 i-DM dan T1 i-DM Sukses Bawa Pulang 3 Penghargaan dari GIIAS 2026
JETOUR meraih tiga penghargaan di GIIAS 2026. T2 i-DM membawa pulang dua gelar, sedangkan T1 i-DM Modification meraih Special Exhibit Car.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
JETOUR T2 i-DM dan T1 i-DM Sukses Bawa Pulang 3 Penghargaan dari GIIAS 2026
Indonesia
Airlangga Hartarto Kunjungi Booth JETOUR di GIIAS 2026, Soroti Kiprah T2 di KTT G20
Airlangga Hartarto mengunjungi booth JETOUR di GIIAS 2026 dan meninjau JETOUR T2 i-DM yang baru diluncurkan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Airlangga Hartarto Kunjungi Booth JETOUR di GIIAS 2026, Soroti Kiprah T2 di KTT G20
Lifestyle
Agam Rinjani Sebut BAIC Mobil Rescue Terbaik, Tangguh di Medan Berat
Agam mengaku telah menggunakan BAIC BJ40 selama satu tahun terakhir untuk berbagai misi kemanusiaan di sejumlah daerah di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Agam Rinjani Sebut BAIC Mobil Rescue Terbaik, Tangguh di Medan Berat
Fun
JAECOO Kolaborasi dengan 347 Homebreaks dan NMAA, Tampilkan Konsep Personalisasi J5 EV
JAECOO Indonesia berkolaborasi dengan 347 Homebreaks dan NMAA menghadirkan konsep personalisasi untuk J5 EV.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
JAECOO Kolaborasi dengan 347 Homebreaks dan NMAA, Tampilkan Konsep Personalisasi J5 EV
Fun
BAIC T1 Jadi Sorotan di GIIAS 2026, Jerry Hermawan Lo Nilai Prospeknya Cerah
BAIC T1 mencuri perhatian di GIIAS 2026. Dibekali 12 fitur ADAS, kabin lega, panoramic roof, dan teknologi pintar, mobil listrik ini dinilai memiliki prospek besar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
BAIC T1 Jadi Sorotan di GIIAS 2026, Jerry Hermawan Lo Nilai Prospeknya Cerah
Lifestyle
BAIC BJ41 Hybrid Siap Mengaspal di Indonesia Tahun Depan, Bakal Punya Fitur Parkir Otomatis!
BAIC BJ41 Hybrid siap mengaspal di Indonesia tahun depan. Hal itu dibocorkan Founder PT JIO, Jerry Hermawan Lo.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
BAIC BJ41 Hybrid Siap Mengaspal di Indonesia Tahun Depan, Bakal Punya Fitur Parkir Otomatis!
Fun
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Meluncur di GIIAS 2026, Intip Fitur Lengkap dan Harganya
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi diluncurkan di GIIAS 2026. Simak spesifikasi lengkap, fitur DVR terbaru, teknologi hybrid SHVS, Suzuki Safety Support, serta harga resminya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Meluncur di GIIAS 2026, Intip Fitur Lengkap dan Harganya
Fun
JETOUR T2 i-DM Meluncur di GIIAS 2026, Klaim Jarak Tempuh Tembus 1.200 Km
JETOUR T2 i-DM meluncur di GIIAS 2026 dengan teknologi Intelligent Dual Mode, Dual Electric Motor, baterai LFP CATL 18,4 kWh, dan jarak tempuh lebih dari 1.200 km.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
JETOUR T2 i-DM Meluncur di GIIAS 2026, Klaim Jarak Tempuh Tembus 1.200 Km
Fun
LEPAS E4 EV Debut di GIIAS 2026, Bawa Desain Coupe dan Teknologi Canggih ke Pasar Indonesia
LEPAS E4 EV resmi debut di GIIAS 2026. SUV listrik ini menawarkan motor 214 dk, teknologi ADAS, fast charging 200 kW, dan jarak tempuh hingga 500 km.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
LEPAS E4 EV Debut di GIIAS 2026, Bawa Desain Coupe dan Teknologi Canggih ke Pasar Indonesia
ShowBiz
Wuling Luncurkan Aira EV di GIIAS 2026, City Car Listrik Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
Wuling resmi meluncurkan Aira EV di GIIAS 2026. City car listrik ini hadir dengan jarak tempuh hingga 301 km, fast charging, IoV, dan harga mulai Rp 155 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Wuling Luncurkan Aira EV di GIIAS 2026, City Car Listrik Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
Bagikan