Otomotif

Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 27 Januari 2022
Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Kenali tata tertib konvoi mobil yang baik dan benar (Foto: kabaroto.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEBERAPA waktu ada konvoi mobil-mobil mewah yang membuat kemacetan di jalan tol. Karena itu, penting bagi kamu yang suka konvoi, touring dan sejenisnya, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditentukan Undang-undang.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno mengatakan, konvoi yang benar yakni yang tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan yang lain, baik itu di jalan umum maupun jalan tol.

Baca Juga:

Pentingnya Mengetahui Cara Kerja ECU pada Mobil

Banyak orang yang masih belum faham tentang tata tertib konvoi (Foto: kabaroto.com)

"Memang seharusnya melakukan koordinasi dan izin dengan polisi. Karena semua ada prosedurnya, dan akan kita kawal dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas. Polisi memiliki hak hukumnya dan polisi paham dalam melakukan SOP ini," jelas Sutikno, seperti yang dikutip dari laman KabarOto.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, bahwa konvoi kendaraan tidak boleh lebih dari delapan unit. Apabila lebih, menurutnya sudah terlalu banyak dalam satu rombongan. Sutikno menyarankan, agar dipisahkan rombongan menjadi beberapa bagian per kloter, agar tak terjadi antrean menumpuk di satu titik.

"Jika diizinkan, maka ada pengawalan dari anggota kami. Jika tidak diizinkan, hindari melakukan konvoi di jalan umum, karena kami bisa menilai aspek keamanan dan keselamatan dan berhak untuk memutuskan hal tersebut,” tegasnya.

Adapun peraturan itu tertulis dalam pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 LLAJ. Untuk tindak pidananya, diatur dalam pasal 287, sementara nominalnya tergantung dari pelanggaran. Apabila ada pelanggaran maka bisa dikenakan pasal lainnya.

Baca Juga:

Tips Perawatan Mobil Mudah Bagi Perempuan

anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama (Foto: kabaroto.com)

Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu, seperti yang tertera pada pasal 287 ayat 5.

Kemudian, menggunakan lampu sirine atau rotator, dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, serta yang tidak ada STNK Bisa terkena pasa 288 dan sebagainya.

Sutikno menjelaskan, untuk batas kecepatan maksimum dan minimum pun harus dipatuhi, yaitu dari 60-80 kpj. Sutikno pun menyampaikan, bahwa manuver tidak boleh mendadak, karena itu ada anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

#Otomotif #Supercar #Mobil Mewah
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Lifestyle
Omoda & Jaecoo Raup 800 Ribu Konsumen di 64 Negara Dalam Waktu 3 Tahun
Meskipun tergolong baru, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap merek ini sangat tinggi, terbukti dari angka pesanan awal yang sangat signifikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Omoda & Jaecoo Raup 800 Ribu Konsumen di 64 Negara Dalam Waktu 3 Tahun
Lifestyle
LEPAS L8 SUV Anti Banjir dengan Water Wading 600 mm
Bagi LEPAS, ketangguhan bukan tentang menantang kondisi ekstrem, melainkan tentang menghadirkan rasa tenang
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
LEPAS L8 SUV Anti Banjir dengan Water Wading 600 mm
Indonesia
180 Brand Otomotif Siap 'Perang' Inovasi di IIMS 2026, Intip Bocorannya
Kejutan besar juga datang dari pendatang baru. Brand iCar dan Lepas dikabarkan bakal membawa model berstatus world premiere ke lantai pameran
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
180 Brand Otomotif Siap 'Perang' Inovasi di IIMS 2026, Intip Bocorannya
Indonesia
IIMS 2026 Pecah Rekor Komunitas Terbanyak: Ada Drifter Amerika Hingga Iwan Fals, Cek Harga Tiketnya Di Sini
IIMS Infinite Show tahun ini menyajikan rangkaian program atraktif seperti Automotive Hero Day, Jumping Challenge, hingga Indonesia Iconic Racer
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
IIMS 2026 Pecah Rekor Komunitas Terbanyak: Ada Drifter Amerika Hingga Iwan Fals, Cek Harga Tiketnya Di Sini
Indonesia
IIMS 2026 Siap Genjot Ekonomi Nasional Lewat Inovasi Otomotif, Target Transaksi Capai Rp 8 Triliun
Antusiasme masyarakat terhadap inovasi teknologi menjadi bukti dinamika sektor ini yang terus tumbuh
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
IIMS 2026 Siap Genjot Ekonomi Nasional Lewat Inovasi Otomotif, Target Transaksi Capai Rp 8 Triliun
Indonesia
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Terkait usulan lanjutan dari Kementerian Perindustrian, Airlangga menyebut pembahasan masih difokuskan pada kajian yang lebih mendasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Fun
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Desain logo baru Honda itu akan memulai debutnya 2027, sekaligus merepresentasikan komitmen Honda dalam menghadapi era elektrifikasi dan teknologi cerdas
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Berita
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Feders Gathering 2025 berakhir di Jakarta Selatan, menghadirkan kegiatan komunitas motor matic dan edukasi perawatan kendaraan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Berita
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
Sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam yang terjadi di Sumatra Utara, PT EMLI menjalankan program sosial bertajuk Federal Oil Peduli Bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
Indonesia
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
VinFast baru saja meresmikan pabrik mobil listrik di Subang, Jawa Barat. VinFast menargetkan TKDN 80 persen pada 2030.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
Bagikan