Otomotif

Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 27 Januari 2022
Kenali Tata Tertib Konvoi Mobil yang Baik dan Benar

Kenali tata tertib konvoi mobil yang baik dan benar (Foto: kabaroto.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEBERAPA waktu ada konvoi mobil-mobil mewah yang membuat kemacetan di jalan tol. Karena itu, penting bagi kamu yang suka konvoi, touring dan sejenisnya, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditentukan Undang-undang.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno mengatakan, konvoi yang benar yakni yang tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan yang lain, baik itu di jalan umum maupun jalan tol.

Baca Juga:

Pentingnya Mengetahui Cara Kerja ECU pada Mobil

Banyak orang yang masih belum faham tentang tata tertib konvoi (Foto: kabaroto.com)

"Memang seharusnya melakukan koordinasi dan izin dengan polisi. Karena semua ada prosedurnya, dan akan kita kawal dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas. Polisi memiliki hak hukumnya dan polisi paham dalam melakukan SOP ini," jelas Sutikno, seperti yang dikutip dari laman KabarOto.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, bahwa konvoi kendaraan tidak boleh lebih dari delapan unit. Apabila lebih, menurutnya sudah terlalu banyak dalam satu rombongan. Sutikno menyarankan, agar dipisahkan rombongan menjadi beberapa bagian per kloter, agar tak terjadi antrean menumpuk di satu titik.

"Jika diizinkan, maka ada pengawalan dari anggota kami. Jika tidak diizinkan, hindari melakukan konvoi di jalan umum, karena kami bisa menilai aspek keamanan dan keselamatan dan berhak untuk memutuskan hal tersebut,” tegasnya.

Adapun peraturan itu tertulis dalam pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 LLAJ. Untuk tindak pidananya, diatur dalam pasal 287, sementara nominalnya tergantung dari pelanggaran. Apabila ada pelanggaran maka bisa dikenakan pasal lainnya.

Baca Juga:

Tips Perawatan Mobil Mudah Bagi Perempuan

anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama (Foto: kabaroto.com)

Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu, seperti yang tertera pada pasal 287 ayat 5.

Kemudian, menggunakan lampu sirine atau rotator, dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, serta yang tidak ada STNK Bisa terkena pasa 288 dan sebagainya.

Sutikno menjelaskan, untuk batas kecepatan maksimum dan minimum pun harus dipatuhi, yaitu dari 60-80 kpj. Sutikno pun menyampaikan, bahwa manuver tidak boleh mendadak, karena itu ada anggota dari Kepolisian yang siap mengatur jalannya konvoi, demi kelancaran bersama. (Ryn)

Baca Juga:

Tips Mencegah Stres Saat Mengemudi Mobil di Musim Hujan

#Otomotif #Supercar #Mobil Mewah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Peluang Emas! Kiandra Ramadhipa Start P5 di Moto3 Junior Aragon 2026 demi Tiket Promosi 2027
Penasaran dengan kiprah pembalap Indonesia? Muhammad Kiandra Ramadhipa start kelima di Moto3 Junior 2026 Sirkuit Aragon. Cek jadwal balap dan peluang promosinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 September 2026
Peluang Emas! Kiandra Ramadhipa Start P5 di Moto3 Junior Aragon 2026 demi Tiket Promosi 2027
Lifestyle
Sejarah Honda NSR 150 dan Daftar Lengkap Variannya, Legenda Motor Sport 2 Tak yang Harganya Tembus Ratusan Juta
Penasaran dengan sejarah Honda NSR sang legenda motor sport 2 tak? Cek evolusi lengkapnya dari NSR500 balap hingga NSR 150SP yang harganya tembus ratusan juta!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2026
Sejarah Honda NSR 150 dan Daftar Lengkap Variannya, Legenda Motor Sport 2 Tak yang Harganya Tembus Ratusan Juta
Fun
SUV Boxy iCar V27 Terbaru Siap Meluncur, Jarak Tempuhnya Bikin Kaget
Selain peningkatan pada sektor daya jelajah, iCar juga membekali versi terbaru ini dengan sejumlah pembaruan.
Yusuf Abdillah - Kamis, 24 September 2026
SUV Boxy iCar V27 Terbaru Siap Meluncur, Jarak Tempuhnya Bikin Kaget
Lifestyle
AHM Rilis Warna Baru Honda Stylo 160, Intip Harga dan Tampilannya yang Bikin Ngiler!
Cari tahu update harga dan warna baru Honda Stylo 160 terkini. Hadir dengan opsi Glam Grey dan Royal Violet, skutik 160cc ini siap bikin kamu tampil makin kece!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 September 2026
AHM Rilis Warna Baru Honda Stylo 160, Intip Harga dan Tampilannya yang Bikin Ngiler!
Berita
Gaikindo Auto Week 2026 Lebih Dekat ke Masyarakat, Hadir di 10 Kota Besar di Indonesia
Biasanya, pameran otomotif skala besar cuma berpusat di ibu kota. Tapi kali ini, ada gebrakan seru.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 September 2026
Gaikindo Auto Week 2026 Lebih Dekat ke Masyarakat, Hadir di 10 Kota Besar di Indonesia
Fun
XPeng G9L, SUV Listrik Bongsor Bawa Baterai Besar dan Teknologi Premium
XPeng telah meluncurkan G9L di China pada September 2026 dan dijadwalkan menjalani debut global di Paris Motor Show pada 12 Oktober 2026.
Yusuf Abdillah - Selasa, 22 September 2026
XPeng G9L, SUV Listrik Bongsor Bawa Baterai Besar dan Teknologi Premium
Olahraga
Pertamina Mandalika Racing Series Buka Jalan Lebar Pembalap Nusantara Menuju Kompetisi Kelas Dunia
Pertamina Mandalika Racing Series (MRS) menjadi kawah candradimuka pembalap nasional guna menambah jam terbang, mempertajam keterampilan teknis, sekaligus menggembleng talenta muda Indonesia menuju panggung kompetisi balap motor tingkat tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 September 2026
Pertamina Mandalika Racing Series Buka Jalan Lebar Pembalap Nusantara Menuju Kompetisi Kelas Dunia
Fun
Gara-gara Ban Serep, BYD Tarik 32 Ribu Shark 6 di Australia
BYD menarik kembali lebih dari 32 ribu unit Shark 6 di Australia.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Gara-gara Ban Serep, BYD Tarik 32 Ribu Shark 6 di Australia
Fun
Ford Mustang Mach-E 2023-2025 Kena Recall, Apa Penyebabnya?
Ford Motor Company melakukan penarikan kembali atau recall terhadap sejumlah Ford Mustang Mach-E.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Ford Mustang Mach-E 2023-2025 Kena Recall, Apa Penyebabnya?
Fun
Pedal Rem Bermasalah, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil di China
BYD melakukan penarikan kembali atau recall terhadap 183.211 unit mobil di China.
Yusuf Abdillah - Jumat, 18 September 2026
Pedal Rem Bermasalah, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil di China
Bagikan