Kemenkumham Bakal Buat Pusat Data Lagu dan Musik


Kemenkumham Bakal Buat Pusat Data Lagu dan Musik (foto: pixabay/karishea)
MERUJUK Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, baru-baru ini dikabarkan akan membuat sebuah pusat data lagu dan musik.
Hal itu dilakukan oleh Kemenkumham sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan serta pendistribusian royalti, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Baca Juga:
Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyampaikan, bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya, berencana membuat pusat data bernama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada tahun 2020. Tapi rencana tersebut terpaksa ditunda lantaran adanya pandemi COVID-19.
"Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," jelas Freddy seperti yang dikutip dari laman Antara.
Selain itu, Freddy pun menambahkan, bahwa Pusat Data Lagu dan/atau Musik tersebut, nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktoran Jenderal Keayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Nantinya, pusat data tersebut bisa diakses oleh Lembaga manajemen kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait serta Pengguna Secara Komersial.
Tak hanya itu, LMKN pun akan mengelola royalti berdasarkan data yang sudah terintegrasi antara Pusat data musik dan lagu milik DJKI dengan SILM yang dikelola oleh LMKN.
Itu artinya, pusat data tersebut akan menyajikan data mengenai siapa penciptanya, siapa penyanyinya dan siapa produser rekamannya.
Baca Juga:
Seniman Terkenal di Balik Sampul Album Musik Legendaris

Kemudian, Freddy juga menambahkan, bahwa pusat data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial, untuk mengetahui tentang kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu atau musik yang digunakan.
Sedikit informasi, pada 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Pemerintah tersebut hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta, atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu atau musik.
Tak hanya itu, peraturan itu juga dibuat untuk mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik, tentang bentuk pengguna layanan publik yang bersifat komersial, baik itu digital maupun analog. (Ryn)
Baca Juga:
Lewat Musik, Tujuh Musisi Indonesia Gaungkan Optimisme di Tengah Pandemi
Bagikan
Berita Terkait
Lagu 'Seng Usah Bale' Justy Aldrin Sukses Tarik Perhatian Warganet TikTok, Simak Lirik Lengkapnya

Nostalgia Bareng Tesla, Simak Lagi Lirik Lagu 'Paradise' yang Bikin Baper

Robbie Williams Tunda Rilis Album Baru, Ogah Saingan Sama Taylor Swift

Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'

KIM Gandeng Nabila Taqiyyah di Lagu 'Bayangan Cinta Yang Lalu', Simak Lirik Lengkapnya

Yovie Widianto dan RAN Hidupkan Kembali Lagu 'Cukup Sudah', Simak Lirik Lengkapnya

Afgan Buka Era Baru lewat Lagu 'Kacamata', Jadi Simbol Perjalanan dan Pencarian Jati Diri Musiknya

Kolaborasi Emosional Jisoo BLACKPINK dan Zayn Malik Hadir dalam 'Eyes Closed', Berikut Lirik Lengkapnya

Lirik Lagu 'Sahabat atau Cinta' dari JKT48

PinkPantheress Gandeng SEVENTEEN di Lagu ‘Illegal’ Versi Remix, Simak Lirik Lengkapnya
