Merahputih.com - Lantunan syahdu suara Opick mulai merayap di sela-sela rak pusat perbelanjaan, beradu dengan aroma takjil menyengat indra penciuman. Melodi "Tombo Ati" atau dendang teduh Bimbo seolah menjadi napas wajib bagi hotel dan kafe demi menyulap suasana kaku menjadi religius saat Ramadan tiba.
Namun, di balik keheningan melodi tersebut, tersimpan kewajiban ekonomi sering terlupakan oleh para pemilik usaha.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta. Hal tersebut dilakukan melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Baca juga:
Makna Mendalam Lirik Lagu 'Ramadhan Penuh Cinta' Budi Doremi, Hangat dan Menyentuh
Konsekuensi Hukum Musik Ramadan
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, mengingatkan penggunaan lagu religi di area komersial mengandung konsekuensi hukum.
Pertumbuhan musik religi Indonesia memang meningkat pesat setiap tahun, namun apresiasi bagi para musisi harus tetap menjadi prioritas utama.
"Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi telah berkarya," ujar Agung dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/2).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menjadi dasar kuat. Setiap penggunaan lagu secara komersial dikategorikan sebagai pertunjukan publik. Kewajiban pembayaran royalti disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga:
Dipopulerkan Tompi, Lirik Lagu 'Ramadhan Datang' Bawa Keteduhan Spiritual
Sistem Satu Pintu dan Transparansi
Pengusaha tidak perlu bingung menghubungi pencipta lagu satu per satu. Pemerintah menyediakan sistem satu pintu untuk memudahkan proses administrasi. Pelaku usaha cukup mengakses situs resmi LMKN, memilih kategori lisensi, serta mengisi formulir permohonan sesuai rencana penggunaan musik.
"Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah," ucap Agung menjelaskan kemudahan prosedur tersebut.
Setelah verifikasi selesai, LMKN menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran. Bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial berupa sertifikat lisensi akan terbit usai transaksi tuntas. Kemenkum juga meminta pengusaha tertib menyusun daftar lagu (log sheet) demi distribusi royalti akurat, transparan, dan tepat sasaran kepada pihak berhak.