Kemenkum Proses Ekstradisi Buronan Dugaan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . (Foto: MP)
MerahPutih.com - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengemukakan Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura, dan sedang ditahan. Perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.
Kementerian Hukum (Kemenkum) memproses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.
"Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Baca juga:
1,5 Juta Pemilih Pemula Pilkada Serentak Belum Terekam KTP Elektronik
Ia mengatakan, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.
"Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan," katanya.
Sementara itu, saat ditanya jurnalis mengenai kapan tanggal ekstradisi tersebut, agar pertanyaan tersebut ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili

KPK Pekan Depan Serahkan Berkas ke Singapura Terkait Ekstradisi Buronan Paulus Tannos

Terungkap, KTP Warga Desa Kohod Dicatut untuk Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang

Kemenkum Proses Ekstradisi Buronan Dugaan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Desember 2024

Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!
