Kemenkominfo Siapkan Aturan Ekosistem Gim Lokal
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Tercatat saat ini, ada sebanyak 1.385 layanan dari sektor gim yang tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Belum ada aturan yang mengatur secara khusus untuk membuat penerbit gim mancanegara wajib memiliki badan usaha. Selain itu juga belum ada aturan yang mengatur tentang lembaga pemeringkat klasifikasi gim.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi untuk ekosistem gim lokal menjadi lebih sehat dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:
Dianggap Over Gimmick saat Debat, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan itu nantinya bakal mengganti posisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"Ini yang disiapkan revisinya, yang itu (Permenkominfo 11/2016) nanti dicabut. Jadi akan ada aturan baru lagi termasuk di dalamnya ada klasifikasi," kata Semuel dalam diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (26/1).
Semuel mengatakan, nantinya aturan untuk ekosistem gim itu akan lebih kompleks dari pendahulunya yang hanya mengatur klasifikasi gim.
Dalam regulasi terbaru yang mengatur ekosistem gim itu, pemerintah bakal mengharuskan publisher atau penerbit gim baik dari dalam negeri maupun mancanegara menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Di samping itu, nantinya regulasi tersebut bakal menghadirkan fungsi baru lembaga pemeringkat atau pemberi rating klasifikasi gim sehingga kategorisasi gim di Indonesia lebih teratur.
Harapannya dengan pengaturan terbaru yang disiapkan bersama dengan para pelaku industri gim tersebut nantinya bakal meningkatkan efek positif bagi perkembangan ekosistem gim lokal baik dari sisi konten hingga memberikan dampak pertumbuhan ekonomi.
"Harusnya ini selesai dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini," ujarnya.
Saat ini diketahui para penerbit gim baik itu dari lokal dan mancanegara baru diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019. (*)
Baca Juga:
Willy Winarko Ingatkan untuk Menikmati Hidup Lewat 'Besok Gimana?'
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Perdagangan Derivatif Kripto di Pintu Futures Meningkat, Strategi Short dan Long Jadi Idola Baru
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Analisis Sentimen Pasar Bisa Jadi Strategi Pahami Dinamika Harga Aset Kripto
UOB My Digital Space Bekali 90 Ribu Pelajar Indonesia dengan Keterampilan Digital, Gandeng Ruangguru sebagai Mitra
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
ABI Tegaskan DRX Token Sebagai Proyek Aset Digital Yang Miliki Potensi Besar di Indonesia