Kemenhub Larang Semua Maskapai Penumpang Terbang 6-17 Mei


Maskapai Citilink, salah satu operator moda transportasi udara di Indonesia. (Foto: Citilink)
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini berlaku untuk semu moda transportasi, meliputi darat, laut, dan udara.
“Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Senin (12/4).
Baca Juga:
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi: hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan pelarangan berlaku bagi semua maskapai angkutan niaga dan bukan niaga. Namun, lanjut dia, maskapai operator tetap bisa melakukan penerbangan sesuai dengan syarat pengecualian.

"Operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub," tutur dia.
Lebih jauh, Novie menjelaskan pengecualian pada angkutan udara diberlakukan sesuai aturan Permenhub No 13 Tahun 2021. Meliputi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Baca Juga:
Pemerintah Larang Mudik, Organda Solo Menjerit dan Minta Bantuan Stimulus
Sementara itu, Operator Maskapai Citilink menjamin akan melaksanakan Permenhub No 13 Tahun 2021. Bagi penumpang yang sudah memesan tiket antara 6-17 Mei dan tidak ada penerbangan karena adanya larangan mudik, dipastikan akan mendapatkan kompensasi penuh.
"Kami jamin calon penumpang akan mendapatkan refund, tetapi bukan berbentuk uang pengembalian tiket," ujar petugas call center Citilink saat dihubungi. Refund yang dimaksud berupa tiket pengganti dengan jadwal penerbangan yang paling dekat, atau voucher tiket. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Citilink Ikuti Perintah Beri Diskon Tiket 14 Persen di Libur Nataru 2025

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia

Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat

Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
