Kemendikbud Kantongi Sekolah yang Rawan 'Bermain' Jual Beli Kursi PPDB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Kemendikbud Kantongi Sekolah yang Rawan 'Bermain' Jual Beli Kursi PPDB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (11/6/19). (ANTARA/Indriani/pri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mempunyai data sekolah yang dinilai rawan terhadap praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB).

"Kami sudah memiliki petanya, dimana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy, Minggu (16/6).

Muhadjir meminta kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang sudah ditandatangani Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri itu. Ia pun sudah menerbitkan Permendikbud PPDB yang berbasiskan pada sistem zonasi itu.

BACA JUGA: Pemprov DKI Pastikan tak Ada Sekolah Favorit di Jakarta

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.

SMAN 81 Jakarta
Ilustrasi: SMAN 81 Jakarta

Dalam hal ini, sebagaimana dikutip Antara, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

BACA JUGA: Parents, Isi Liburan Sekolah si Kecil dengan Kegiatan Seru Antimatigaya Ini

Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orangtua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orangtua pindah tugas. (*)

#Kemendikbud
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome
Penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome
ShowBiz
Lirik Lagu Penuh Motivasi Berjudul 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' Ciptaan Benny Hermanto
Lirik lagu ini disusun dengan tujuan untuk memotivasi serta membentuk karakter unggul pada anak-anak Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Lirik Lagu Penuh Motivasi Berjudul 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' Ciptaan Benny Hermanto
Indonesia
DPR Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Timbulkan Masalah Tenaga Pendidik
Melalui pembahasan itu, kebijakan penghapusan jurusan di SMA akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juli 2024
DPR Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Timbulkan Masalah Tenaga Pendidik
Bagikan