Kemendagri Tolak Keinginan Tiap Anggota DPRD DKI Punya Staf Ahli Pribadi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Oktober 2019
Kemendagri Tolak Keinginan Tiap Anggota DPRD DKI Punya Staf Ahli Pribadi

Wakil Ketua Non-Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak keinginan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan masing-masing anggota Dewan Kebon Sirih periode 2019-2024 memiliki Tenaga Ahli (TA).

Wakil Ketua Non Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, usulan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP Nomor 12 Tahun 2018 merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga

DPRD DKI Usulkan Penyediaan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota Dewan

"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat yang artinya setiap Komisi mendapatkan 3 Tenaga Ahli dan setiap fraksi dapat 1 Tenaga ahli. Enggak bisa diubah," kata Syarif di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Meski begitu, Syarif menuturkan, bahwa Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Timur sistem pengadaan tenaga ahli tidak flat.

"Jabar itu tambah dari 100 jadi 120 anggota. Jatim nambah, DKI nambah dari UU yang biasa jadi kekhususan jadi 106 berarti boleh ada perbedaan," jelasnya.

syarif
Wakil Ketua Non Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif. Foto: MP/Asropih

Menurut Syarif, revisi PP 12/2018 itu merupakan usulan dari DPRD daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Baca Juga

Soal Anggota DPRD DKI Miliki Tenaga Ahli, Begini Kata Fraksi Golkar

"Dia sudah paham bahwa DKI perlu ditambah iya karena penduduknya banyak seperti jabar, PP 12 itu sama rata anggota DPRD yang jumlahnya 45 segitu," tutur dia.

Diketahui, DPRD DKI mengusulkan agar setiap anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih masa jabatan 2019-2024 memiliki tenaga ahli yang dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut diutarakan dalam rapat internal tertutup DPRD DKI yang membahas penyusunan ranancangan peraturan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.

Baca Juga

Eks Ketua DPRD DKI Setuju Anggota Dewan Dapat Tenaga Ahli

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan bila tenaga ahli harus memiliki kriteria yang bisa membantu setiap anggota dewan untuk membahas lebih detail terkait APBD DKI.

"Itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail, kan background anggota dewan beda. Tapi tetap harus ada kriteria, bukan asal, bukan karena anaknya. Tapi harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Suhaimi, Selasa (3/9). (Asp)

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Kasus bullying kini kembali terjadi di sekolah swasta, tepatnya Gandhi School Ancol. DPRD DKI Jakarta sudah menerima aduan orang tua korban.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Indonesia
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya kurikulum dan rendahnya jumlah guru bersertifikat di Jakarta yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Bagikan