Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemendagri Tolak Keinginan Tiap Anggota DPRD DKI Punya Staf Ahli Pribadi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Oktober 2019
Kemendagri Tolak Keinginan Tiap Anggota DPRD DKI Punya Staf Ahli Pribadi

Wakil Ketua Non-Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak keinginan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan masing-masing anggota Dewan Kebon Sirih periode 2019-2024 memiliki Tenaga Ahli (TA).

Wakil Ketua Non Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, usulan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP Nomor 12 Tahun 2018 merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga

DPRD DKI Usulkan Penyediaan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota Dewan

"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat yang artinya setiap Komisi mendapatkan 3 Tenaga Ahli dan setiap fraksi dapat 1 Tenaga ahli. Enggak bisa diubah," kata Syarif di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Meski begitu, Syarif menuturkan, bahwa Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Timur sistem pengadaan tenaga ahli tidak flat.

"Jabar itu tambah dari 100 jadi 120 anggota. Jatim nambah, DKI nambah dari UU yang biasa jadi kekhususan jadi 106 berarti boleh ada perbedaan," jelasnya.

syarif
Wakil Ketua Non Definitif DPRD DKI Jakarta, Syarif. Foto: MP/Asropih

Menurut Syarif, revisi PP 12/2018 itu merupakan usulan dari DPRD daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Baca Juga

Soal Anggota DPRD DKI Miliki Tenaga Ahli, Begini Kata Fraksi Golkar

"Dia sudah paham bahwa DKI perlu ditambah iya karena penduduknya banyak seperti jabar, PP 12 itu sama rata anggota DPRD yang jumlahnya 45 segitu," tutur dia.

Diketahui, DPRD DKI mengusulkan agar setiap anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih masa jabatan 2019-2024 memiliki tenaga ahli yang dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut diutarakan dalam rapat internal tertutup DPRD DKI yang membahas penyusunan ranancangan peraturan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.

Baca Juga

Eks Ketua DPRD DKI Setuju Anggota Dewan Dapat Tenaga Ahli

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan bila tenaga ahli harus memiliki kriteria yang bisa membantu setiap anggota dewan untuk membahas lebih detail terkait APBD DKI.

"Itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail, kan background anggota dewan beda. Tapi tetap harus ada kriteria, bukan asal, bukan karena anaknya. Tapi harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Suhaimi, Selasa (3/9). (Asp)

#DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Indonesia
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Salah satu fungsi Mikrotrans adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, termasuk motor.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Bagikan