Kemendagri: Gazeter Jadi Sumber Sejarah dan Referensi Dokumen Pemerintahan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Desember 2021
Kemendagri: Gazeter Jadi Sumber Sejarah dan Referensi Dokumen Pemerintahan

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto. Foto: Kemendagri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Informasi Geospasial (BIG) menerbitkan Gazeter Republik Indonesia, berisi daftar nama-nama rupabumi yang telah dibakukan.

Data yang dihimpun dalam Gazeter merupakan hasil kolaborasi dari kementerian, lembaga, stakeholder, akademisi, para pakar, dan pemerintahan daerah. Di dalamnya mencakup nama lokasi, nama bangunan, nama jalan, infrastruktur, dan sebagainya.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bekas Kepala Badan Informasi dan Geospasial Tersangka Korupsi CSRT

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto mengatakan, informasi dalam Gazeter menjadi acuan kementerian dalam penamaan dan penetapan batas wilayah.

“Ketika kita mau tetapkan wilayah administrasi darat maupun laut, kami mengacu pada data-data Gazeter. Termasuk ketika kami akan menetapkan wilayah provinsi sampai desa/kelurahan,” ucap Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (!4/12).

Sugiarto menjelaskan, ketetapan Gazeter nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebagai referensi pemda untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

“Gazeter ini kan isinya bermacam-macam, ada nama desa, kelurahan, jalan dan sebagainya. Nantinya setiap nama wilayah yang ada di Gazeter itu diberi kode. Jadi seluruh Indonesia akan mempunyai kode nama wilayah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga

Badan Informasi Geospasial Luncurkan Peta Arus Mudik 2018

Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfai mengakui istilah Gazeter belum familiar di masyarakat. Padahal fungsinya sangat vital dalam proses pembangunan nasional.

Ia pun menjelaskan yang dimaksud Gazeter adalah direktori nama geografis atau nama rupabumi, dimana kita perlu menetapkan nama-nama itu agar memberikan kemudahan dalam pembangunan dan berbagai keperluan lainnya.

“Intinya adalah nama-nama yang muncul ketika peta rupabumi kita buat. Sehingga kita lihat memang bukunya tebal-tebal karena ada sekian puluh ribu, bahkan juta penamaan disitu. Jadi kita tidak perlu bingung lagi, ini menjadi semacam kamus,” jelasnya.

Misalnya nama Rawa Buaya, Rawa Bokor, Kebun Sirih, Kebun Jeruk, nama-nama itu merefleksikan sesuatu, baik proses, kejadian maupun pengetahuan lain yang dihimpun menjadi satu dalam Gazeter.

Penamaan rupabumi, kata Aris, sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, tapi belum berupa direktori khusus.

“Nah sekarang, Gazeter sudah bisa diakses melalui www.sinar.big.go.id,” pungksnya. (Asp)

Baca Juga

KPK Sidik Dugaan Korupsi CSRT di Badan Informasi Geospasial dan LAPAN

#Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan