Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Carut marut konser DAY6 di Jakarta. (Foto: dok. DAY6)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memantau pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro. Adapun hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47 persen.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukansegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Moga Simatupang meminta, konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa.

"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga.

Baca juga:

Tak Hanya Promotor yang Dihujat Terkait Kacaunya Konser DAY6 di Jakarta, JYP Entertainment Ikut Kena Getahnya

Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

Mecima berkomitmen akan menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young'.

"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," terang Fransiska.

Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Baca juga:

Mecima Pro Akhirnya Minta Maaf atas Kekacauan Konser DAY6 di Jakarta

Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.

"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi.

Baca juga:

Kemendag Panggil Promotor dan Penjual Online Akibat Masalah Tiket Konser Musik Day6

Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.

Adapun Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait

cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila dirugikan pelaku usaha jasa hiburan. (Asp)

#Konser #K-Pop #Kementerian Perdagangan #DAY6
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

ShowBiz
Konser ‘Twilite Chorus 30th Anniversary’ Berlangsung Megah dan Emosional, Perayaaan Tiga Dekade Paduan Suara Legendaris Pimpinan Addie MS
Twilite Chorus 30th Anniversary Concert pada Sabtu malam itu merupakan kali pertama menempatkan paduan suara pimpinan Addie MS itu dalam sorotan utama.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Konser ‘Twilite Chorus 30th Anniversary’ Berlangsung Megah dan Emosional, Perayaaan Tiga Dekade Paduan Suara Legendaris Pimpinan Addie MS
Fun
Lirik "Eeny Meeny Miny Moe”, Lagu Utama Single Terbaru FIFTY FIFTY yang Langsung Viral
Lagu "Eeny Meeny Miny Moe” menjadi track utama dari single digital ketiga FIFTY FIFTY bertajuk Too Much Part 1
Wisnu Cipto - Minggu, 09 November 2025
Lirik
Fun
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
FIFTY FIFTY kembali dengan album bertajuk Too Much Part 1. Album ini memadukan ketegangan dan kegembiraan yang muncul.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
FIFTY FIFTY Kembali dengan Album ‘Too Much Part 1’, Tandai Babak Baru Perjalanan Musiknya
ShowBiz
Resmi nih, ‘KPop Demon Hunters’ akan Dibuatkan Sekuel, Disebut Rilis 2029
Sebelum sekuel berdurasi penuh dirilis, film pendek mungkin akan tayang lebih dulu.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Resmi nih, ‘KPop Demon Hunters’ akan Dibuatkan Sekuel, Disebut Rilis 2029
ShowBiz
YG Entertainment Konfirmasi Comeback BLACKPINK pada Januari, Album dalam Persiapan Akhir
Album ini akan menjadi rilisan pertama BLACKPINK dalam kurun waktu sekitar tiga tahun.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
YG Entertainment Konfirmasi Comeback BLACKPINK pada Januari, Album dalam Persiapan Akhir
Indonesia
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
ShowBiz
G-DRAGON Curhat Kisah di Balik ‘POWER’, Lagu yang Dibawakan saat APEC
'POWER' terasa seperti sebuah kritik terbuka.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
 G-DRAGON Curhat Kisah di Balik ‘POWER’, Lagu yang Dibawakan saat APEC
ShowBiz
BABYMONSTER Rilis Poster Creepy, Petunjuk buat Proyek Mendatang
Gambar tersebut menampilkan sosok-sosok dengan masker penuh di wajah mereka.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
BABYMONSTER Rilis Poster Creepy, Petunjuk buat Proyek Mendatang
ShowBiz
MAMA Awards 2025 Siap Digelar di Hong Kong: Jennie, Seventeen, hingga BABYMONSTER Masuk Daftar Nominasi
MAMA 2025 mengusung tema 'Hear My Roar', menggambarkan semangat para musisi untuk bersuara dan mengekspresikan kreativitas mereka di panggung global.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MAMA Awards 2025 Siap Digelar di Hong Kong: Jennie, Seventeen, hingga BABYMONSTER Masuk Daftar Nominasi
ShowBiz
Nonton G-DRAGON di APEC, Menteri Ekonomi Meksiko Resmi Jadi Penggemar K-Pop
Mengungkapkan kekagumannya terhadap penampilan G-DRAGON.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Nonton G-DRAGON di APEC, Menteri Ekonomi Meksiko Resmi Jadi Penggemar K-Pop
Bagikan