Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Carut marut konser DAY6 di Jakarta. (Foto: dok. DAY6)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memantau pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro. Adapun hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47 persen.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukansegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Moga Simatupang meminta, konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa.

"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga.

Baca juga:

Tak Hanya Promotor yang Dihujat Terkait Kacaunya Konser DAY6 di Jakarta, JYP Entertainment Ikut Kena Getahnya

Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

Mecima berkomitmen akan menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young'.

"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," terang Fransiska.

Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Baca juga:

Mecima Pro Akhirnya Minta Maaf atas Kekacauan Konser DAY6 di Jakarta

Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.

"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi.

Baca juga:

Kemendag Panggil Promotor dan Penjual Online Akibat Masalah Tiket Konser Musik Day6

Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.

Adapun Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait

cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila dirugikan pelaku usaha jasa hiburan. (Asp)

#Konser #K-Pop #Kementerian Perdagangan #DAY6
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Lirik Penuh Emosi, ini Makna Lagu 'Psycho' dari Red Velvet
Secara lirik, Psycho menceritakan hubungan cinta yang rumit, di mana dua orang terus bertengkar dan saling menyakiti, tetapi tetap tidak mampu melepaskan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Lirik Penuh Emosi, ini Makna Lagu 'Psycho' dari Red Velvet
ShowBiz
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
Buku layak baca atau beras sebagai syarat untuk memasuki area acara Showcase "Melankolia di Kolong" yang digelar Dongker di bawah kolong Jembatan Layang Pasupati,
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
ShowBiz
The8 dan Vernon SEVENTEEN Debut sebagai Sub-Unit V8, Hadirkan Mini Album dan Single 'mia'
The8 dan Vernon SEVENTEEN resmi debut sebagai sub-unit V8. Mereka merilis mini album perdana dengan lagu utama 'singasong' serta lagu solo 'mia' milik Vernon.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
The8 dan Vernon SEVENTEEN Debut sebagai Sub-Unit V8, Hadirkan Mini Album dan Single 'mia'
ShowBiz
Lirik dan Makna Lagu 'Beyond the Dream' Dino SEVENTEEN, OST K-Drama 'Dream to You'
Dino SEVENTEEN mengisi OST K-drama 'Dream to You' lewat lagu 'Beyond the Dream'. Simak makna lagu yang mengangkat semangat mengejar impian dan pantang menyerah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Lirik dan Makna Lagu 'Beyond the Dream' Dino SEVENTEEN, OST K-Drama 'Dream to You'
ShowBiz
ENHYPEN Umumkan Tanggal Rilis 'THE SIN: BLISS', Pakai Strategi Comeback Baru dengan Alur Cerita Fantasi Gelap
Jika album sebelumnya berfokus pada kisah sepasang kekasih yang melanggar aturan dan melarikan diri bersama, album terbaru ini akan mengisahkan akhir dari perjalanan mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
 ENHYPEN Umumkan Tanggal Rilis 'THE SIN: BLISS', Pakai Strategi Comeback Baru dengan Alur Cerita Fantasi Gelap
ShowBiz
Lirik 'Bansanka', saat Taeyeon Menggambarkan Cinta tak Selalu Sempurna
Lagu ini menjadi rilisan perdana dalam proyek J-POP REMAKE, sebuah inisiatif yang menghadirkan versi bahasa Korea dari lagu-lagu populer Jepang.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Lirik 'Bansanka', saat Taeyeon Menggambarkan Cinta tak Selalu Sempurna
ShowBiz
ENHYPEN Gabung Geng Vampire 'Twilight' di San Diego Comic-Con 2026
Para anggota ENHYPEN akan membahas karakter vampir dan genre vampir bersama tokoh-tokoh dari saga 'Twilight'.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
ENHYPEN Gabung Geng Vampire 'Twilight' di San Diego Comic-Con 2026
ShowBiz
Jaehyun NCT Comeback Solo lewat Single '99 Degrees'
Lewat '99 Degrees', Jaehyun menghadirkan lagu yang mengangkat makna ketulusan dalam sebuah hubungan asmara.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Jaehyun NCT Comeback Solo lewat Single '99 Degrees'
ShowBiz
Makna 'Gimme Dat Love', Lagu Baru i-dle tentang Cinta yang Penuh Hasrat
Melalui 'Gimme Dat Love', i-dle mengangkat kisah tentang rasa ketertarikan yang begitu kuat terhadap seseorang.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Makna 'Gimme Dat Love', Lagu Baru i-dle tentang Cinta yang Penuh Hasrat
ShowBiz
'Never Let Go' dari LNGSHOT, Refleksi tentang Rasa Cemas, Harapan, dan Keinginan untuk Bertahan
Lagu ini menggambarkan ketakutan akan perpisahan, rasa cemas yang terus menghantui, serta harapan agar ikatan yang telah dibangun tidak benar-benar berakhir.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
'Never Let Go' dari LNGSHOT, Refleksi tentang Rasa Cemas, Harapan, dan Keinginan untuk Bertahan
Bagikan