Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Carut marut konser DAY6 di Jakarta. (Foto: dok. DAY6)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memantau pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro. Adapun hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47 persen.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukansegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Moga Simatupang meminta, konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa.

"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga.

Baca juga:

Tak Hanya Promotor yang Dihujat Terkait Kacaunya Konser DAY6 di Jakarta, JYP Entertainment Ikut Kena Getahnya

Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

Mecima berkomitmen akan menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young'.

"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," terang Fransiska.

Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Baca juga:

Mecima Pro Akhirnya Minta Maaf atas Kekacauan Konser DAY6 di Jakarta

Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.

"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi.

Baca juga:

Kemendag Panggil Promotor dan Penjual Online Akibat Masalah Tiket Konser Musik Day6

Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.

Adapun Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait

cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila dirugikan pelaku usaha jasa hiburan. (Asp)

#Konser #K-Pop #Kementerian Perdagangan #DAY6
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

ShowBiz
TXT Hadirkan Energi Segar Lewat Lagu 'So What' di Mini Album '7th Year: A Moment of Stillness in the Thorns'
Lagu 'So What' TXT menjadi salah satu trek yang banyak dibicarakan dalam mini album 7th Year: A Moment of Stillness in the Thorns.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
TXT Hadirkan Energi Segar Lewat Lagu 'So What' di Mini Album '7th Year: A Moment of Stillness in the Thorns'
Indonesia
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 10 kantong parkir di kawasan GBK pada 6-7 Juni 2026. Puluhan ribu pengunjung diperkirakan memadati GBK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
ShowBiz
LE SSERAFIM Kembali dengan Album 'PUREFLOW pt.1', Usung Konsep Baru Lewat 'BOOMPALA'
LE SSERAFIM resmi comeback dengan album PUREFLOW pt.1. Lagu BOOMPALA hadir sebagai title track yang menampilkan konsep baru dan warna musik berbeda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
LE SSERAFIM Kembali dengan Album 'PUREFLOW pt.1', Usung Konsep Baru Lewat 'BOOMPALA'
ShowBiz
BTS Umumkan Jadwal Lengkap FESTA 2026, Rayakan HUT Ke-13 Debut dengan Vinyl Istimewa bagi ARMY
BTS baru-baru ini mengungkap event lengkap '13(B)TS FESTA 2026’.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
BTS Umumkan Jadwal Lengkap FESTA 2026, Rayakan HUT Ke-13 Debut dengan Vinyl Istimewa bagi ARMY
ShowBiz
FIFTY FIFTY Rilis MV Spesial ‘Startruck’, Hadirkan Alur Cerita Emosional
FIFTY FIFTY menghadirkan kejutan lewat MV spesial Startruck. Selain konsep visual berbeda, para member menunjukkan kemampuan akting mereka untuk pertama kalinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
FIFTY FIFTY Rilis MV Spesial ‘Startruck’, Hadirkan Alur Cerita Emosional
ShowBiz
Taeyang Comeback Solo Lewat Album 'Quintessence', 'LIVE FAST DIE SLOW' Jadi Lagu Utama
Setelah kembali dengan album studio keempat Quintessence, Taeyang memilih 'LIVE FAST DIE SLOW' sebagai lagu utama.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Taeyang Comeback Solo Lewat Album 'Quintessence', 'LIVE FAST DIE SLOW' Jadi Lagu Utama
ShowBiz
Akun Instagram Jungkook Ditangguhkan, Fan Ngamuk-Ngamuk
Akun tersebut akan dinonaktifkan secara permanen jika permintaan peninjauan tidak diajukan dalam waktu 180 hari.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
 Akun Instagram Jungkook Ditangguhkan, Fan Ngamuk-Ngamuk
ShowBiz
Skastra Siap Gelar Tur Jepang 2026 di Tiga Kota, Langkah Penting Perluas Eksistensi di Panggung Internasional
Tur tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang dengan empat titik pertunjukan yang tersebar di tiga kota, yakni Osaka, Nagoya, dan Tokyo.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Skastra Siap Gelar Tur Jepang 2026 di Tiga Kota, Langkah Penting Perluas Eksistensi di Panggung Internasional
ShowBiz
Makna Lirik Lagu 'ZAP' Milik Billlie, Sindiran untuk Budaya Gosip dan Media Sosial
Billlie menghadirkan pesan emosional lewat 'ZAP', lagu yang menyoroti tekanan sosial, budaya gosip, dan perjuangan mempertahankan jati diri di era media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Makna Lirik Lagu 'ZAP' Milik Billlie, Sindiran untuk Budaya Gosip dan Media Sosial
ShowBiz
K-Pop Menang Besar di AMAs 2026, Menginvasi Amerika lewat BTS hingga KATSEYE
Invasi terbesar K-pop sejauh ini tercatat dalam capaian dalam berbagai ajang penghargaan musik global.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
 K-Pop Menang Besar di AMAs 2026, Menginvasi Amerika lewat BTS hingga KATSEYE
Bagikan