Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Carut marut konser DAY6 di Jakarta. (Foto: dok. DAY6)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memantau pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro. Adapun hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47 persen.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukansegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Moga Simatupang meminta, konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa.

"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga.

Baca juga:

Tak Hanya Promotor yang Dihujat Terkait Kacaunya Konser DAY6 di Jakarta, JYP Entertainment Ikut Kena Getahnya

Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

Mecima berkomitmen akan menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young'.

"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," terang Fransiska.

Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Baca juga:

Mecima Pro Akhirnya Minta Maaf atas Kekacauan Konser DAY6 di Jakarta

Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.

"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi.

Baca juga:

Kemendag Panggil Promotor dan Penjual Online Akibat Masalah Tiket Konser Musik Day6

Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.

Adapun Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait

cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila dirugikan pelaku usaha jasa hiburan. (Asp)

#Konser #K-Pop #Kementerian Perdagangan #DAY6
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

ShowBiz
Apink Rilis 'Love Me More' dari Mini Album 'RE:Love', Simak MV dan Lirik Lagunya
Girl group Korea Selatan Apink merilis video musik 'Love Me More' sebagai bagian dari mini album ke-11 'RE:Love', menandai comeback awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Apink Rilis 'Love Me More' dari Mini Album 'RE:Love', Simak MV dan Lirik Lagunya
ShowBiz
Baru 3 Bulan Usai Album 'KARMA', Stray Kids Pecahkan Rekor Lewat ‘DO IT’
Hanya tiga bulan usai KARMA, Stray Kids kembali comeback lewat album SKZ IT TAPE ‘DO IT’. Title track-nya pecahkan rekor dan banjir pujian.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Baru 3 Bulan Usai Album 'KARMA', Stray Kids Pecahkan Rekor Lewat ‘DO IT’
ShowBiz
Danielle Akhirnya Muncul setelah Dikeluarkan dari NewJeans, Ngaku sudah Berjuang Sampai Akhir
Danielle menyebut ini bukanlah akhir dari kariernya di dunia musik.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Danielle Akhirnya Muncul setelah Dikeluarkan dari NewJeans, Ngaku sudah Berjuang Sampai Akhir
ShowBiz
CNBLUE Comeback dengan Album '3LOGY', Usung Lagu Utama 'Killer Joy'
CNBLUE resmi kembali ke industri musik dengan album penuh 3LOGY. Lagu utama 'Killer Joy' hadir dengan nuansa gelap, emosional, dan penuh energi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
CNBLUE Comeback dengan Album '3LOGY', Usung Lagu Utama 'Killer Joy'
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Fun
Trailer Terbaru Drakor To My Beloved Thief Bikin Penasaran, Makin Gelap Penuh Intrik
Cerita drama Korea yang dibintangi Nam Ji Hyun dan Moon Sang Min ini semakin gelap dan menegangkan
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
Trailer Terbaru Drakor To My Beloved Thief Bikin Penasaran, Makin Gelap Penuh Intrik
Lifestyle
Doyoung NCT Wamil Tapi Tetap Eksis, Lagu Still Here Jadi Bukti Cinta Buat Fans dan Penonton EXchange 4
Lagu ini kini sudah bisa dinikmati di berbagai platform musik digital sebagai pengobat rindu bagi para NCTzen selama sang idola bertugas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Doyoung NCT Wamil Tapi Tetap Eksis, Lagu Still Here Jadi Bukti Cinta Buat Fans dan Penonton EXchange 4
ShowBiz
Jelang Comeback BTS, Lagu 'Spring Day' Cetak Rekor Baru Bertahan Sembilan Tahun Berturut-turut di Tangga Lagu Melon
Lagu 'Spring Day' telah masuk tangga lagu akhir tahun Melon selama 9 tahun berturut-turut.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Jelang Comeback BTS, Lagu 'Spring Day' Cetak Rekor Baru Bertahan Sembilan Tahun Berturut-turut di Tangga Lagu Melon
ShowBiz
G-DRAGON dan Stray Kids Akan Tampil di Konser Amal di Paris
Deretan pengisi acara bertabur bintang itu juga akan menampilkan bintang pop global Christina Maria Aguilera dan A$AP Rocky.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
 G-DRAGON dan Stray Kids Akan Tampil di Konser Amal di Paris
ShowBiz
P1Harmony Hadirkan Single 'Dancing Queen', Sisipkan Momen-Momen Nostalgia
P1Harmony resmi merilis video musik 'Dancing Queen' yang menampilkan cuplikan masa lalu para member.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
P1Harmony Hadirkan Single 'Dancing Queen', Sisipkan Momen-Momen Nostalgia
Bagikan