Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendag: Refund Tiket Konser DAY6 Baru 47 Persen

Carut marut konser DAY6 di Jakarta. (Foto: dok. DAY6)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memantau pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro. Adapun hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47 persen.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukansegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Moga Simatupang meminta, konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa.

"Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga.

Baca juga:

Tak Hanya Promotor yang Dihujat Terkait Kacaunya Konser DAY6 di Jakarta, JYP Entertainment Ikut Kena Getahnya

Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

Mecima berkomitmen akan menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser DAY6 '3rd World Tour Forever Young'.

"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," terang Fransiska.

Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Baca juga:

Mecima Pro Akhirnya Minta Maaf atas Kekacauan Konser DAY6 di Jakarta

Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri

Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.

"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," ujar Rihadi.

Baca juga:

Kemendag Panggil Promotor dan Penjual Online Akibat Masalah Tiket Konser Musik Day6

Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.

Adapun Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait

cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.

Lebih lanjut, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila dirugikan pelaku usaha jasa hiburan. (Asp)

#Konser #K-Pop #Kementerian Perdagangan #DAY6
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Tas Obat Jungkook Viral, Ahli Ingatkan Moderasi dalam Konsumsi Vitamin
Dalam live tersebut, sang ‘Golden Maknae’ dengan santai memperlihatkan kepada penggemar berbagai produk yang biasa ia konsumsi.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Tas Obat Jungkook Viral, Ahli Ingatkan Moderasi dalam Konsumsi Vitamin
ShowBiz
E'LAST Resmi Bubar, Kontrak Anggota Berakhir setelah Enam Tahun
E Entertainment mengungkapkan bahwa pihak agensi dan para personel telah sepakat untuk mengakhiri kontrak eksklusif mereka.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
E'LAST Resmi Bubar, Kontrak Anggota Berakhir setelah Enam Tahun
ShowBiz
Felix Stray Kids Ungkap Sisi Reflektif Lewat Lagu Solo 'Slow It Down', Simak Liriknya
Felix Stray Kids merilis lagu solo terbaru 'Slow It Down'. Lagu ini mengangkat pesan tentang memperlambat langkah dan menemukan keseimbangan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Felix Stray Kids Ungkap Sisi Reflektif Lewat Lagu Solo 'Slow It Down', Simak Liriknya
Indonesia
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
Promo Buy 1 Get 1 MAP Group kini diadukan konsumen. Kemendag pun meminta klarifikasi soal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
ShowBiz
'Fallen Angel' Jennie, Kisah tentang Sisi Rapuh di Balik Sosok yang Kuat
Istilah fallen angel menjadi metafora untuk menggambarkan seseorang yang kehilangan kesempurnaan atau harapan yang pernah ia miliki.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
'Fallen Angel' Jennie, Kisah tentang Sisi Rapuh di Balik Sosok yang Kuat
ShowBiz
Google Gemini Kolaborasi dengan BTS, Hadirkan 4 Fitur Interaktif yang Bisa Dicoba ARMY
Google Gemini berkolaborasi dengan BTS menghadirkan empat fitur interaktif. Pengguna bisa mengetik 'Unlock BTS' atau '7777' untuk mencobanya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Google Gemini Kolaborasi dengan BTS, Hadirkan 4 Fitur Interaktif yang Bisa Dicoba ARMY
ShowBiz
CORTIS Rilis 'PACK IT UP', Lagu Baru tentang Perjalanan dan Kehidupan yang Dinamis
CORTIS merilis 'PACK IT UP' dalam versi extended mini album GREENGREEN. Lagu ini mengangkat tema perjalanan, mobilitas, dan kehidupan yang terus bergerak.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
CORTIS Rilis 'PACK IT UP', Lagu Baru tentang Perjalanan dan Kehidupan yang Dinamis
ShowBiz
CORTIS Bicara Obsesi Uang dan Gaya Hidup Produktif Lewat 'MONEYMONEYMONEY'
CORTIS merilis extended album GREENGREEN pada 24 Agustus 2026. Salah satu lagu tambahannya, 'MONEYMONEYMONEY', mengangkat ambisi finansial generasi muda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
CORTIS Bicara Obsesi Uang dan Gaya Hidup Produktif Lewat 'MONEYMONEYMONEY'
Indonesia
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
Dua UMKM Indonesia mendapat pesanan produk olahan buah, sayur, dan keripik tempe dari buyer Cili senilai USD 29 ribu atau sekitar Rp 510 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
ShowBiz
Dari 'Baby Shark' ke 'WAVE', Baby Shark Boy Memulai Babak Baru
Jika Baby Shark menjadi titik awal perjalanannya 10 tahun lalu, kini ia mencoba menghadirkan versi naik level.
Dwi Astarini - Minggu, 23 Agustus 2026
Dari 'Baby Shark' ke 'WAVE', Baby Shark Boy Memulai Babak Baru
Bagikan