Kelompok Teroris Kian Aktif Secara Daring di Masa Pandemi
Tim Densus 88, saat menangkap kelompok teroris beberapa waktu lalu. (MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Selain mobilitas masyarakat yang masih tinggi, penyebaran paham radikal melalui internet menjadi tantangan utama penegak hukum masa pandemi Covid-19, khususnya saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, selama masa pandemi, grup teroris memaksimalkan aktifitas daring. Mereka aktif melakukan propaganda, proses rekrutmen anggota hingga penggalangan dana.
Selama pandemi COVID-19, ancaman keamanan dan ketertiban dunia tidak serta merta menghilang. "Justru menciptakan tantangan baru. Misalnya aktifitas teroris di dunia maya yang semakin masif," ujar Boy melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/7).
Menurut Boy, kelompok teroris bisa dengan mudah beraktifitas di internet dan bisa dikatakan lebih efektif dalam mendoktrin generasi muda untuk mendukung ideologi mereka dan kemudian ikut melakukan aksi teror.
BNPT menilai kelompok teroris kini memaksimalkan aktivitas propaganda dan rekrutmen secara daring. Metode tersebut seperti yang terjadi pada kasus penyerangan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Pelaku diduga terpapar radikalisme ISIS dari internet.
Kini para teroris juga menggunakan internet dalam melakukan pendanaan untuk mendukung aksi terorisme. Selama pandemi berlangsung, terdapat kenaikan 101 persen transaksi keuangan mencurigakan.
"Terdapat aktifitas crowd-funding dalam pendanaan aktifitas teroris. Ini juga jadi ancaman baru di masa pandemi," kata Boy.
Boy yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri berbintang tiga itu mengatakan bahwa Indonesia telah memperkuat criminal justice response atau penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan terorisme melalui pengesahan beberapa aturan.
Misalnya, Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2019, PP nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Berdasarkan catatan kepolisian, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 217 tersangka terorisme yang diduga terlibat dalam enam peristiwa berbeda sepanjang 2021 ini.
Salah satu yang terbanyak, ialah kejadian bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3) lalu. Setidaknya, ada 108 tersangka yang terkait peristiwa tersebut. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
BNPT Minta Ibu Lebih Berperan Tangkis Upaya Kelompok Radikal Rekrut Anak Muda Lewat Game Online
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia