Kejati DKI Kembalikan Berkas Nunung ke Polisi

Komedian Tri Retno Praduyati (kiri) alias Nunung Srimulat yang tersangkut kasus narkoba. (Antara/Ricky Prayoga)
Merahputih - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran ke Polda Metro Jaya. Berkas dinyatakan belum dinyatakan lengkap (P19) pada Senin (13/8).
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama TRP alias Nunung dan JJS kepada penyidik," ujar Nirwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/8).
Baca Juga: Nunung dapat Perlakuan Beda dari BNN DKI, Ini Alasannya!
Nirwan mengatakan masih ada kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sayangnya, ia enggan menyebutkan apa yang kurang itu. Yang pasti, penyidik harus melengkapi berkas perkara Nunung.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," tutur Nirwan.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.
Baca Juga: Begini Cara Nunung Beli Sabu dari Jaringan Lapas Bogor
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri

Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
