Kejagung Didesak Perluas Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anak Usaha Pertamina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kejagung Didesak Perluas Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anak Usaha Pertamina

Gedung Pertamina. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, belum ada pemeriksaan terhadap 79 KKKS yang terdaftar di Ditjen Migas hingga saat ini, meski kasus telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Ia juga menyoroti peran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker dalam impor minyak mentah dan BBM yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.

Baca juga:

Jelang Lebaran 2025, Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Tidak Berubah Sejak Awal Maret

"Nama-nama broker seperti FPS alias Jaamesh, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong sudah lama dikenal di industri ini. Namun, hingga kini mereka belum diperiksa," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3).

"Kami mendesak jaksa penyidik segera memeriksa pihak-pihak ini guna menghindari praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Selain itu, MAKI juga mempertanyakan kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 147 triliun.

Ia menilai, para tersangka tidak berwenang mengambil keputusan kebijakan, sehingga pihak yang bertanggung jawab seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tak hanya itu, MAKI menyoroti dugaan mark-up biaya pengiriman minyak oleh lima perusahaan pelayaran yang bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping.

"Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan mark-up hingga lebih dari 30 persen, namun hingga kini belum ada pemeriksaan dari jaksa penyidik," katanya.

Ia juga menyoroti Kejaksaan Agung RI yang merilis jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, terdiri dari beberapa komponen.

Komponen tersebut termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun dan kerugian impor melalui broker sebesar Rp 11,7 triliun.

Boyamin menegaskan, Kejagung perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara para tersangka dengan lima komponen utama kerugian negara dalam kasus ini kepada publik.

Ia meyakini, penyidikan masih terbatas pada cluster kecil, sementara kasus ini seharusnya diperluas untuk mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab.

"Demi tegaknya keadilan, kami meminta agar penyidikan diperluas, sehingga semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban," tandasnya. (Pon)

#Pertamina #Kasus Korupsi #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - 1 jam, 32 menit lalu
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Gempa Susulan Masih Mengguncang, Pertamina Belum Berani Bongkar Muat BBM di Dermaga Reo NTT
Pertamina menunda pengoperasian Terminal BBM Reo di Manggarai, NTT pascagempa magnitudo 7,7. Dermaga masih menunggu tes struktur.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Gempa Susulan Masih Mengguncang, Pertamina Belum Berani Bongkar Muat BBM di Dermaga Reo NTT
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Bagikan