Kejagung Didesak Perluas Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anak Usaha Pertamina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kejagung Didesak Perluas Pemeriksaan Dugaan Korupsi Anak Usaha Pertamina

Gedung Pertamina. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan.

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, belum ada pemeriksaan terhadap 79 KKKS yang terdaftar di Ditjen Migas hingga saat ini, meski kasus telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Ia juga menyoroti peran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker dalam impor minyak mentah dan BBM yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.

Baca juga:

Jelang Lebaran 2025, Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Tidak Berubah Sejak Awal Maret

"Nama-nama broker seperti FPS alias Jaamesh, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong sudah lama dikenal di industri ini. Namun, hingga kini mereka belum diperiksa," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3).

"Kami mendesak jaksa penyidik segera memeriksa pihak-pihak ini guna menghindari praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Selain itu, MAKI juga mempertanyakan kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 147 triliun.

Ia menilai, para tersangka tidak berwenang mengambil keputusan kebijakan, sehingga pihak yang bertanggung jawab seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tak hanya itu, MAKI menyoroti dugaan mark-up biaya pengiriman minyak oleh lima perusahaan pelayaran yang bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping.

"Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan mark-up hingga lebih dari 30 persen, namun hingga kini belum ada pemeriksaan dari jaksa penyidik," katanya.

Ia juga menyoroti Kejaksaan Agung RI yang merilis jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, terdiri dari beberapa komponen.

Komponen tersebut termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun dan kerugian impor melalui broker sebesar Rp 11,7 triliun.

Boyamin menegaskan, Kejagung perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara para tersangka dengan lima komponen utama kerugian negara dalam kasus ini kepada publik.

Ia meyakini, penyidikan masih terbatas pada cluster kecil, sementara kasus ini seharusnya diperluas untuk mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab.

"Demi tegaknya keadilan, kami meminta agar penyidikan diperluas, sehingga semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban," tandasnya. (Pon)

#Pertamina #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Bagikan