MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan tentang pelaksanan eksekusi mati terhadap duo Bali Nine. Hal itu dikarenakan teknis atau fasilitas eksekusi yang dipersiapkan belum sampai 100 persen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, mengatakan terdapat sebanyak 10 orang terpidana mati narkotika yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi. Namun demikian, Tony belum bisa memastikan tentang jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Baca: Ini Profil Singkat Tiga WNI yang Ingin Dibarter Bali Nine)
"Nanti akan disampaikan tanggal eksekusinya secara resmi oleh Kejaksaan," kata Tony Tubagus Spontana usai salat Jumat di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3). (Baca: Kejagung: Hanya Australia yang Ingin Barter Tahanan)
Namun demikian, Tony Tubagus Sontanatak menjelaskan lebih lanjut soal teknis dan fasilitas seperti apa yang belum dipersiapkan untuk mengeksekusi terpidana barang haram tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah memindahkan sebanyak 9 orang terpidana mati ke Nusa Kambangan.
"Ini ada masalah teknis. Mereka juga belum dimasukkan ke ruang isolasi. Jadi tunggu pengumuman resminya," pungkas Tony. (hur)