Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Suporter Bola Diamankan Polisi


Ilustrasi Ganja. (Pixalbay)
MerahPutih.com - Dua orang pemuda diamankan oleh jajaran Polsek Metro Tanah Abang karena kedapatan membawa narkoba di Pintu masuk sektor VII Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Rabu (15/3) kemarin. Kedua orang Pelaku tersebut atas nama Riskar Sugianto (25) dan Hendra (19).
Kesubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyanto mengatakan, mereka diamankan menjelang pertandingan tim Persija Jakarta melawan Song Lam Nghe An tim dari Vietnam di fase gugur AFC Cup 2018.
Mereka disinyalir sebagai suporter sepak bola yang akan menyaksikan pertandingan di Stadion Utama Gelora Bung Karno
"Kami mencurigai laki-laki yang ketika dilakukan penggeledahan badan menemukan barang bukti," kata Suyatno di Jakarta Sabtu (17/3).
Suyatno menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa 2 (dua) linting kertas papir berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 0.65 gram dan 0.57 gram.
Dua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Keduannya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) juncto Pasal 132, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya (Asp)
Baca juga berita terkait di: Bawa Senjata Tajam dan Bom Molotov, 39 Jakmania Dibui
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Jordi Amat Berharap Timnas Indonesia Bisa Balas Dukungan Suporter di Arab Saudi

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
