Kecepatan Ideal Mobil saat Bawa Anak Kecil
Pengemudi harus pastikan berkendara nyaman bagi anak. (Foto: Unsplash/Sharon McCutcheon)
KETIKA berada di jalan tol, terlebih dalam keadaan sepi, terkadang kita terlalu asyik menekan gas hingga lupa melihat speedometer. Padahal, ada anak kecil yang menumpang di kursi belakang.
Tentunya kondisi ngebut seperti itu sangat berisiko bagi keselamatan anak bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab secara fisik, kondisi anak kecil, apalagi yang masih balita, tentunya lebih lemah bila dibandingkan dengan orang dewasa.
Seperti yang dilansir Antara, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan kehadiran anak kecil di dalam mobil sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus.
Menurutnya, pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya demi keselamatan sang anak yang ada di dalam mobil.
Baca juga:
Tips Mengemudi Aman di Tengah Hujan Deras dan Angin Kencang
"Ketika ada anak kecil, kecepatan kendaraan yang ideal sebaiknya adalah 60-80 km/jam," ujar Sony.
Kecepatan yang harus dijaga oleh si pengemudi juga akan lebih menjamin keamanan seluruh penumpang yang ada di dalamnya. Meski jalan yang dilalui kosong, bukan berarti pengemudi bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan keselamatan penumpang.
Selain itu, Sony menambahkan anak-anak juga sebaiknya duduk menggunakan car seat atau children seat mereka, sehingga tidak akan terjatuh ketika terjadi guncangan. "Jangan lupa posisi si anak itu tetap harus duduk di car seat meski dia sedang tidur ataupun sedang capek," ujar Sony.
Baca juga:
Tips Jitu Mengemudi Aman di Sekitar Truk
Jika si kecil mulai rewel atau kelelahan, tidak ada salahnya untuk berhenti dan istirahat sejenak di rest area terdekat.
Penggunaan sabuk keamanan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan.
Jika nantinya kedapatan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama mencapai satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. (waf)
Baca juga:
5 Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Menilik Deretan Mobil Baru Mejeng di Ajang Otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week 2025
Berakhir Besok, ini Daftar Mobil Listrik dan Motor yang Bisa Dijajal di GJAW 2025
Mengusung Filosofi Travel+, JETOUR T2 Siap Jadi Partner Adventure di Indonesia
Jajal Kendaraan Listrik Tanpa Keluar Gedung, GJAW 2025 Tawarkan EV Test Drive Indoor
5 Mobil SUV yang Meluncur di GJAW 2025, Ada Suzuki Grand Vitara hingga BJ30 Hybrid FWD