Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta, Polda Banten Tetapkan Sopir sebagai Tersangka
 Zulfikar Sy - Rabu, 27 Juli 2022
Zulfikar Sy - Rabu, 27 Juli 2022 
                Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
MerahPutih.com - Kecelakaan tragis menimpa sebuah kendaraan odong-odong hingga menewaskan 9 orang. Odong-odong tersebut tertabrak kereta api di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (26/7) kemarin.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka atas kecelakaan tersebut.
"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Korban Luka Kecelakaan Odong-Odong di Serang jadi 34 Orang
Dikutip Antara, penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Mereka penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggal di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.
Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80 juta pada Juli 2022 lalu.
Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya "noise".
Baca Juga:
Kemenhub Turun Tangan Investigasi Odong-odong Tertabrak Kereta Tewaskan 9 Orang
Setiap penumpang dikenakan tarif Rp 5.000/orang, penumpang pangku Rp 3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20 - 30 kilometer.
Namun, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp 80.000.
Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (*)
Baca Juga:
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang
Bagikan
Berita Terkait
Truk Tangki Minyak Sayur Kecelakaan, Jalan Cakung-Cilincing Serasa Arena 'Ice Skating' Dadakan
 
                      4 Orang Meninggal Dunia dalam Tabrak Lari di Sragen, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
 
                      Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Batang, ini Daftar 3 Tewas dan 20 Penumpang Luka
 
                      Bus PO Haryanto Alami Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, 3 Orang Tewas dan 20 Penumpang Luka Parah
 
                      Bus PO Haryanto Oleng dan Terguling Mengerikan di Tol Semarang-Batang, Korban Tewas dan Luka Berjatuhan
 
                      Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
 
                      Tragis, Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Travel Daytrans Bandung -Jakarta Kecelakaan di Tol Perbaleunyi hingga Sebabkan Korban Tewas
 
                      Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa
 
                      Update Korban Ambruk Pondok Pesantren Al-Khoziny 104 Selamat dan 26 Meninggal Dunia
 
                      Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi: Pengemudi Mobil Meninggal, Polisi Tak Temukan SIM
 
                      




