Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta, Polda Banten Tetapkan Sopir sebagai Tersangka


Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
MerahPutih.com - Kecelakaan tragis menimpa sebuah kendaraan odong-odong hingga menewaskan 9 orang. Odong-odong tersebut tertabrak kereta api di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (26/7) kemarin.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka atas kecelakaan tersebut.
"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Korban Luka Kecelakaan Odong-Odong di Serang jadi 34 Orang
Dikutip Antara, penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Mereka penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggal di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.
Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80 juta pada Juli 2022 lalu.
Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya "noise".
Baca Juga:
Kemenhub Turun Tangan Investigasi Odong-odong Tertabrak Kereta Tewaskan 9 Orang
Setiap penumpang dikenakan tarif Rp 5.000/orang, penumpang pangku Rp 3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20 - 30 kilometer.
Namun, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp 80.000.
Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (*)
Baca Juga:
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang
Bagikan
Berita Terkait
Truk Tangki Gas Meledak di Mexico City, 3 Tewas dan 70 Lainnya Terluka

Cerita Korban Kecelakaan Helikopter di Kalsel Kirimkan SMS ke Keluarga

Sopir Truk Kontainer Kabur usai Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Polisi Masih Cari Keberadaannya

Terjadi Lagi, Begini Kronologi Truk Kontainer Hilang Kendali hingga Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2

Korban Helikopter Jatuh di Kalimantan Selatan Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalur Darat

15 Tewas dalam Kecelakaan Kereta Wisata Gloria di Lisbon

Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 hingga Hancur, 1 Orang Alami Luka Ringan

Helikopter Jatuh di Kalimantan Selatan Ditemukan, 6 Jasad Terdeteksi

Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru

Korban Tewas Tertemper KA Batara Kresna di Wonogiri Bertambah Jadi 2 Orang
