Kebijakan Anies Biarkan Trotoar Dibuat Main Skateboard Blunder

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 07 Maret 2021
Kebijakan Anies Biarkan Trotoar Dibuat Main Skateboard Blunder

Satpol PP DKI Jakarta bentrok dengan pemain skateboard yang bermain di atas trotoar MH Thamrin. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, memperbolehkan bermain skateboard di trotoar sebagaimana pernyataan Anies Baswedan sama saja kebijakan blunder.

Menurut dia, trotoar dibuat untuk melindungi para pejalan kaki dari padatnya arus lalu lintas dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki.

Baca Juga

Viral Pemain Skateboard Tarik-Tarikan dengan Satpol PP, Begini Penjelasan Anak Buah Anies

Artinya fasilitas trotoar bagi pejalan kaki nyaman, aman dan bebas dari aktivitas lain seperti lalu lalang kendaraan bermotor, parkir liar atau atau aktivitas lain yang membahayakan.

"Keselamatan dan trotoar yang nyaman aman itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara baik," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (7/3).

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menjelaskan, mengenai aturan atau regulasi tentang keberadaan trotoar ada beberapa peraturan yang mengaturnya. Yakni Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Berdasarkan pasal 34 ayat 4 PP no: 34 tahun 2006 itu dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Anggota Satpol PP DKI saling tarik menarik dengan pemain skateboard. (Foto: MP/Twitter)
Anggota Satpol PP DKI saling tarik menarik dengan pemain skateboard. (Foto: MP/Twitter)

Begitu pula Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 mengatur definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Lalu pasal 131 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang ini mengenai ancaman sanksi bagi pelanggar atau yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana mestinya.

Sanksi atas penggunaan trotoar diatur dalam pasal 275 ayat 1, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga

Wagub DKI Tegaskan Trotoar Tak Boleh Dipakai Main Skateboard

Selain itu diatur pada ayat 2, untuk yang melakukan perusakan dikatakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

"Berdasarkan PP tentang Jalan serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut sudah jelas bahwa trotoar dibangun untuk melindungi dan kenyamanan bagi para pejalan kaki," jelas Tigor. (Knu)

#Skateboard #Bulan Tertib Trotoar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Jakarta Pramono Anung Instruksikan Wali Kota Manfaatkan Kolong Tol untuk Lapangan Skateboard
Slipi Skatepark akan menjadi proyek percontohan (role model) bagi pengembangan ruang publik di bawah kolong jalan tol dan flyover di seluruh wilayah DKI.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gubernur Jakarta Pramono Anung Instruksikan Wali Kota Manfaatkan Kolong Tol untuk Lapangan Skateboard
Berita Foto
Mengintip Aktivitas Anak-anak Main Skateboard Manfaatkan Trotoar Jakarta
Aktivitas anak-anak bermain Skateboard di Trotoar Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 05 Januari 2025
Mengintip Aktivitas Anak-anak Main Skateboard Manfaatkan Trotoar Jakarta
Indonesia
Dinas Bina Marga Diminta Tingkatkan Aksesibilitas Trotoar Bagi Penyandang Disabilitas
Dinas Bina Marga melibatkan komunitas para penyandang disabilitas, mulai dari proses pembangunan hingga uji coba trotoar.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Dinas Bina Marga Diminta Tingkatkan Aksesibilitas Trotoar Bagi Penyandang Disabilitas
Lifestyle
Green Day Berkolaborasi Menghadirkan Film 'Monsters & Saviors'
Trio punk rock Green Day berkolaborasi dengan jenama minuman energi, Monster Energy meluncurkan film tentang skate bertajuk ‘Monsters & Saviors’.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Green Day Berkolaborasi Menghadirkan Film 'Monsters & Saviors'
Lifestyle
Britney Spears Jadi Inspirasi untuk Rilisan Terbaru Welcome Skateboards
Welcome Skateboards mengambil inspirasi desain dari album debut Britney Spears bertajuk ‘Baby One More Time’
Frengky Aruan - Minggu, 11 Agustus 2024
Britney Spears Jadi Inspirasi untuk Rilisan Terbaru Welcome Skateboards
Olahraga
Atlet Skateboard AS Pamerkan Medali Olimpiade Paris 2024, Kualitasnya Buruk
Soffi Amira - Jumat, 09 Agustus 2024
Atlet Skateboard AS Pamerkan Medali Olimpiade Paris 2024, Kualitasnya Buruk
Lifestyle
Ema Kawakami, Skateboarder Pertama Daratkan 3 Putaran 'Trik 900'
Prestasi ini tampaknya hampir mustahil, bahkan sulit dilakukan di video game 'Tony Hawk's Pro Skater'.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2024
Ema Kawakami, Skateboarder Pertama Daratkan 3 Putaran 'Trik 900'
Indonesia
Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar
Satpol PP DKI Jakarta peringatkan PKL yang berjualan di atas trotoar. Hal itu dilakukan saat menggelar giat Bulan Tertib Trotoar (BTT) sejak Maret 2024.
Soffi Amira - Kamis, 30 Mei 2024
Satpol PP DKI Jakarta Beri Peringatan 12 PKL yang Jualan di Atas Trotoar
Indonesia
Pelanggaran Paling Banyak di Trotoar Jakarta
Pelanggaran yang paling banyak terjaring yakni parkir liar sebanyak 629 pelanggar. Kemudian, pelanggar terbanyak kedua yakni PKM/PKL yang sering sekali memanfaatkan trotoar untuk tempat berdagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Maret 2024
Pelanggaran Paling Banyak di Trotoar Jakarta
Fun
Segarnya JASJUS Skate Seru Ditemani Minuman Rasa Cincau
Dalam kegiatan Jasjus Skate Seru, Wingsfood juga merilis Jasjus rasa cincau.
Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 21 Januari 2024
Segarnya JASJUS Skate Seru Ditemani Minuman Rasa Cincau
Bagikan