Kasus Pembelian Kapal Pertamina, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 08 Juni 2017
Kasus Pembelian Kapal Pertamina, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Jaksa Agung M Prasetyo (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal "Anchor Handling Tug Supply" (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

Sudah ditetapkan (tiga) tersangkanya, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, Kamis (8/6).

Tersangka dugaan korupsi tersebut di antaranya pejabat tinggi perusahaan minyak milik pemerintah. "Besok ya namanya diberitahukan ya," ucap Warih.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta.

Sumber: ANTARA

#Kasus Korupsi #Pertamina #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan