Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus Mau Naik Sidik, KPK Minta Beking Publik
Kloter Terakhir Tiba di Bandara Adi Soemarmo, Penerbangan Haji Resmi Ditutup
MerahPutih.com - KPK mengisyaratkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus akan segera naik ke tahapan penyidikan.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/17).
Oleh karena, Asep meminta masyarakat untuk mendukung proses pengusutan kasus dugaan korupsi haji yang kini tengah diusuk KPK, alias bekingan dari publik.
“Beberapa telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support,” tandas petinggi lembaga antrasuah itu.
Baca juga:
Bidik Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Ketua KPK: Pemanggilan Eks Menag Yaqut Itu Relatif
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji, yang merupakan hasil dari laporan masyarakat pada 2024.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mengenai kuota haji khusus.
Baca juga:
Korupsi Kuota Haji Mulai Dibidik, Ini 5 Laporan yang Pernah Diterima KPK
Dilansir Antara, mereka yang sudah dipanggil KPK Antara lain ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji