Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Cirebon
Ilustrasi ( Gettyimages )
MerahPutih.Com - Kasus penyelewangan dana desa (DD) yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, Ucu Suara (56) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengungkapkan rencannya berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Tersangka dan barang bukti akan segera dikirim ke Kejari Cirebon," kata Reza, Kamis (14/9).
Tersangka Ucu, pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Curug Wetan telah mencairkan DD tahun anggaran 2015, tahap I dan II dengan jumlah Rp 235 juta di Bank BJB Cabang Sumber.
"Tersangka mencairkan dana desa itu dua tahap yakni pada 3 Agustus 2015 dan 9 Oktober 2015," sebut Reza.
Tetapi sebagian DD berjumlah Rp 129 juta digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 129 juta," pungkas Reza. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dua Pemuda Kantongi Daun Ganja Diciduk Polisi
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Hapus Dana Desa, Diganti dengan Subsidi Listrik dan Sembako
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka