Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Cirebon
Ilustrasi ( Gettyimages )
MerahPutih.Com - Kasus penyelewangan dana desa (DD) yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, Ucu Suara (56) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengungkapkan rencannya berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Tersangka dan barang bukti akan segera dikirim ke Kejari Cirebon," kata Reza, Kamis (14/9).
Tersangka Ucu, pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Curug Wetan telah mencairkan DD tahun anggaran 2015, tahap I dan II dengan jumlah Rp 235 juta di Bank BJB Cabang Sumber.
"Tersangka mencairkan dana desa itu dua tahap yakni pada 3 Agustus 2015 dan 9 Oktober 2015," sebut Reza.
Tetapi sebagian DD berjumlah Rp 129 juta digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 129 juta," pungkas Reza. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dua Pemuda Kantongi Daun Ganja Diciduk Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim